Bunuh Dua Perempuan, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Aipda Roni Syahputra, Bintara Samapta Polres Pelabuhan Belawan, yang melakukan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yakni RP dan AC.
Ketua majelis hakim, Hendra Sutardodo, mengatakan terdakwa Roni Syahputra telah secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Hendra dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Medan, Senin (11/10).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa Ahmad Sahroni meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana? 'Sadis sekali, betapa mudahnya hari gini merenggut nyawa manusia. Apalagi anak ini tidak berdosa, tidak ada hubungannya dengan apa yang dialami pelaku,' ujar Sahroni, Rabu (28/2). 'Maka saya minta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Karena ini memang sudah direncanakan, pelaku sudah tahu bagaimana cara untuk menutupi jejak kejahatannya,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
Menurut majelis hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dan salah satu korbannya masih di bawah umur.
"Hal yang meringankan tidak ada," ungkap Hendra.
Menanggapi putusan tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), Julita, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut Aipda Roni Syahputra, dengan hukuman pidana mati lantaran membunuh dua perempuan sekaligus yakni berinisial RP dan AC. JPU menilai terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam nota dakwaan, kasus pembunuhan ini berawal pada 13 Februari 2021. Saat itu RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipan korban kepada terdakwa Aipda Roni Syahputra yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
"Terdakwa mengatakan kepada korban RP. Kalau mau saya cari sini nomor teleponmu nanti aku kabari," kata terdakwa yang dibacakan JPU.
Kemudian, terdakwa yang tertarik dengan salah satu korban lantas menghubungi RP dan mengajaknya bertemu dengan alasan membicarakan barang titipan. Namun RP menolak, tapi lantaran terdakwa telah terlanjur tertarik dengan penampilan korban lantas membuat sebuah rencana.
"Seminggu kemudian, terdakwa membuat sebuah cerita seolah-olah barang yang diminta oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi RP yang saat itu sedang bersama AC," ujar JPU.
Lalu, Aipda Roni Syahputra dan kedua korban akhirnya bertemu dan diajak masuk ke dalam terdakwa. Di dalam mobil, terdakwa sempat mengatakan sesuatu kepada korban RP.
"Terdakwa bilang masalah uangmu dan ponsel nanti kita ambil. Lalu, korban RP menjawab jangan begitu pak. Lantas dijawab terdakwa, ya sudah sabar dahulu," ucap JPU menirukan ucapan korban.
Selanjutnya, terdakwa yang sudah terlanjur tertarik dengan RP lantas menarik tangan korban. Terdakwa sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban RP. Korban sempat melawan, tapi terdakwa memukul leher dan memborgol RP.
Sedangkan, korban AC dibentak oleh terdakwa dan meminta gadis yang masih berusia 13 tahun itu untuk diam. Terdakwa pun membawa kedua perempuan itu ke salah satu hotel di wilayah Padang Bulan Medan. Di sana terdakwa menyekap kedua korbannya.
"Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban RP. Namun, karena RP sedang menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada AC," ungkap JPU.
Usai melakukan tindakan bejatnya, terdakwa mengancam kedua korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya, terdakwa membawa kedua perempuan itu ke rumahnya di kawasan Marelan.
"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua perempuan yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba," jelas JPU.
Kemudian, kedua perempuan itu disekap di dalam kamar di rumah terdakwa. Usai menyekap dua korbannya, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Esok harinya setiba pulang dari tugas piket, terdakwa langsung melihat dua perempuan yang telah disekap itu. Namun, terdakwa terkejut melihat dua perempuan itu sudah tidak bergerak.
"Selanjutnya sekitar pukul 08.45 WIB, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Supaya tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut. Timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban," kata JPU.
Terdakwa pun nekat menghabisi nyawa dua perempuan itu dengan cara menyekap mulut kedua korban dengan sebuah bantal. Setelah mengetahui keduanya meninggal, terdakwa kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad dua korbannya itu ke dalam mobil. Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya.
Selanjutnya, terdakwa membuang jasad kedua wanita itu di dua lokasi berbeda. Jasad korban RP dibuang di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Sedangkan, jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, Kota Medan sekitar pukul 00.30 WIB, Senin (21/2).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaRizky Noviyandi Achmad (30) dijatuhi pidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Kamis (20/7), karena dia terbukti membunuh anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca Selengkapnya