Bunuh ibu kandung, Tommy dan Heather divonis 18 dan 10 tahun bui
Merdeka.com - Warga negara Amerika Serikat, Tommy Schaefer (21), divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Tommy terbukti membunuh Sheila Ann Von Wiese, merupakan ibu kandung pacarnya, Heather Lois Mack.
"Terdakwa terbukti dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain dan melanggar Pasal 340 KUHP," kata Ketua Majelis Made Suweda di Denpasar, seperti dilansir dari Antara, Selasa (21/4).
Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya. Suweda mengatakan, beberapa yang memberatkan terdakwa di antaranya perbuatannya dilakukan dengan sengaja dan terencana.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
-
Dimana wanita asal Jember dibunuh di Bali? Jasadnya ditemukan dalam kondisi telanjang dan lehernya dijerat dengan kabel. Korban ditemukan tak bernyawa di satu penginapan, Jalan Raya Pemogan, Kamar Nomor 26, Lingkungan Banjar Taman, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 11. 30 Wita.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Apa yang digunakan untuk membunuh wanita di Bali? 'Korban dibunuh diduga dengan cara menjerat leher korban dengan kabel catokan rambut,' kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/5).
Sementara itu, dalam berkas dan sidang terpisah di ruang sidang sama, kekasih Tommy, Heather Lois Mack (19), juga warga AS sekaligus anak kandung Sheila dihukum sepuluh tahun penjara. Dia terbukti membantu pelaku membunuh sebagaimana diatur Pasal 340 juncto Pasal 56 ke-1 KUHPidana.
Hukuman diberikan kepada Heather lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Heather selama 15 tahun penjara. Hal meringankan hukuman Heather karena dia menyesali perbuatannya dan saat ini memiliki bayi yang baru dilahirkan beberapa bulan lalu.
Namun, keadaan memberatkan Heather lantaran dia turut membantu perencanaan membunuh ibu kandungnya bersama kekasihnya dengan rasa tidak berperikemanusiaan. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2014 pukul 08.40 WITA di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung. Perbuatan keji keduanya dilatarbelakangi kekecewaan pelaku terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara keduanya.
Kedua terdakwa tengah dimabuk cinta itu menginap di hotel sama dengan korban. Di hotel itu, kedua pelaku dan korban terlibat pertengkaran sehari sebelumnya. Setelah melakukan pembunuhan dan memastikan korban telah tewas, jasad Sheila dimasukkan ke dalam koper berukuran besar.
Koper itu kemudian dimasukkan ke dalam bagasi taksi sudah dipesan sebelumnya. Setelah memasukkan koper ke dalam bagasi taksi, kedua pelaku tidak kunjung kembali. Dari rekaman kamera pengawas, Tommy dan Heather terlihat meninggalkan hotel melalui pantai di bagian belakang.
Sopir dan petugas hotel mendapati koper itu berlumuran darah sehingga mengarahkan taksi bernomor polisi DK-211-IB ke kantor kepolisian terdekat. Keesokan harinya, kedua pelaku ditangkap di salah satu hotel di kawasan Pantai Kuta.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaKarena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaMotif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.
Baca SelengkapnyaPembunuh Tetangga di Ogan Ilir Ngaku Didatangi dalam Mimpi: Korban yang Minta Maaf
Baca SelengkapnyaSebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan polisi diketahui pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan sakit hati.
Baca Selengkapnya