Bunuh istri, dosen Universitas Andalas divonis seumur hidup
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang dosen Universitas Andalas berinisial IK (44). Sebab, dia terbukti membunuh istrinya, DY.
"Berdasarkan keterangan dan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, dengan hukuman penjara seumur hidup," kata ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini, saat membacakan amar putusan di PN Padang, Selasa (8/3).
Vonis majelis hakim lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Kejaksaan Negeri Padang dipimpin Sudarmanto hanya menuntut IK dengan hukuman selama 20 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, jaksa serta IK menyatakan pikir-pikir.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Kenapa istri mengajukan gugatan cerai? Seorang perempuan dengan inisial AY, mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya, CY, dengan alasan kurangnya kebersihan diri sebagai alasan utama.
-
Kenapa pelaku melakukan pembunuhan? Adapun, keterangan MAS, saat itu ayahnya sedang tidur bersama ibunya.Kemudian, MAS turun mengambil pisau di dapur, kemudian naik lagi ke atas dan melakukan penusukan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Kami pikir-pikir, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," kata jaksa, dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Wilson Saputra, secara bergantian.
Sementara puluhan keluarga DY yang menghadiri sidang dengan pakaian serba hitam, mengatakan menghormati putusan hakim itu.
"Kami berpakaian serba hitam saat ini, berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Namun ternyata hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, kami hormati itu," kata orangtua DY, Asril Aziz, seperti dilansir dari Antara.
IK menghabisi istrinya pada Sabtu (4 April 2015), di Jalan Koto Marapak, Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. IK membawa jasad DY hingga ke Provinsi Jambi.
Jasad DY ditemukan dalam mobil Suzuki Katana di SPBU Singkut, Provinsi Jambi, pada Minggu (5 April 2015). Sementara terdakwa ditemukan dalam toilet SPBU dalam keadaan tak sadar, karena nekat menenggak obat nyamuk.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaIbu empat bocah itu masih mendapatkan pendampingan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) P3A.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaHukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaEcky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Baca SelengkapnyaBanding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca Selengkapnya