Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bunuh pasutri, tukang cilok di Bandung dituntut 15 tahun bui

Bunuh pasutri, tukang cilok di Bandung dituntut 15 tahun bui

Merdeka.com - Jufri Sahempa dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bandung. Terdakwa pembunuhan pasangan suami istri, Ade Sumarna (34) dan Lina Marlina (41) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Tuntutan untuk terdakwa ini yakni 15 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan," kata JPU Miptahurohman usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/3).

JPU menjerat terdakwa yang merupakan tukang cilok keliling itu dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Sebelum menuntut terdakwa, JPU menyampaikan hal memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, baik terhadap korban Ade Sumarna dan istrinya Lina Marlina hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Selanjutnya korban merupakan tulang punggung keluarga yang yang mempunya empat anak dan dua di antaranya masih kecil sehingga mereka menjadi yatim piatu. Adapun yang meringankan tidak ada.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi Minggu (27/11) pagi pukul 07.10 WIB di Jalan Desa RT 07 RW 02, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Cekcok antara korban dan terdakwa dilatarbelakangi dendam lantaran permasalahan air dan sampah.

Amarah Jufri memuncak lantaran tidak mendapatkan jatah air bersih selama tiga hari berturut-turut akibat ulah Lina. Saat pembagian air bersih yang disalurkan pemilik kontrakan, Jufri sering kali tidak kebagian lantaran saluran yang dibelokan. Selain itu korban juga sering menggantungkan sampah di depan kamar pelaku. Masalah ini sering dikeluhkan pada korban dan pemilik kontrakan.

‎Puncak kekesalan itu terjadi. Emosi meledak, Jufri pun mengeluarkan senjata tajam dagangannya dengan menusuk korban Ade. Beberapa saat kemudian, Lina juga dibunuh terdakwa.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa pun diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang yang dipimpin ‎Majelis Hakim Lian Sibarani melanjutkan sidang pada Kamis (30/3) pekan depan.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Pembunuhan di Tambora, Pelaku Tidur di Samping Jenazah Korban hingga Tuduhan Perselingkuhan
Fakta Pembunuhan di Tambora, Pelaku Tidur di Samping Jenazah Korban hingga Tuduhan Perselingkuhan

Korban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Pria di Bekasi Dihabisi Istri dan Putrinya, Pembunuhan Diotaki Pacar Si Anak
Pria di Bekasi Dihabisi Istri dan Putrinya, Pembunuhan Diotaki Pacar Si Anak

Kecurigaan bahwa kematian Asep tidak wajar semakin kuat setelah adanya tagihan pinjaman online atas nama korban yang diajukan di hari dia meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang Suami di Makassar Bunuh Lalu Cor Jasad Istri Selama 6 Tahun, Santai Saat Jalani Rekonstruksi
Ini Tampang Suami di Makassar Bunuh Lalu Cor Jasad Istri Selama 6 Tahun, Santai Saat Jalani Rekonstruksi

Sebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.

Baca Selengkapnya
Ini Aktivitas Terakhir Bos Akseseoris Bareng Keluarga Sebelum Dibunuh Istri, Anak & Pacar Anaknya
Ini Aktivitas Terakhir Bos Akseseoris Bareng Keluarga Sebelum Dibunuh Istri, Anak & Pacar Anaknya

Keluarga besar Asep Saepudin (43) tak menyangka istri, anaknya dan pacar putrinya bersekongkol menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya
Sadis, Pelaku Mutilasi di Malang Sempat Pamerkan Potongan Jasad Istri ke Tetangga
Sadis, Pelaku Mutilasi di Malang Sempat Pamerkan Potongan Jasad Istri ke Tetangga

Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, James Lodewyk Tomatala (61) sempat memamerkan potongan jasad korban kepada tetangga.

Baca Selengkapnya
Dua Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Pengantin Baru Gara-Gara Ditagih Uang Kopi Akhirnya Ditangkap
Dua Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Pengantin Baru Gara-Gara Ditagih Uang Kopi Akhirnya Ditangkap

Dua bulan buron, satu dari dua pelaku pembunuhan pengantin baru di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Persekongkolan Istri Bunuh Suami Ajak Anak & Pacar Putrinya, Dipicu Utang Hingga Restu?
Kronologi Persekongkolan Istri Bunuh Suami Ajak Anak & Pacar Putrinya, Dipicu Utang Hingga Restu?

Korban dibunuh saat tidur menggunakan helm yang dipukulkan ke kepala dan bagian lehenya dicekik.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Pria di Bali yang Tewas dengan Luka Jeratan Dibunuh Selingkuhan
Terungkap, Pria di Bali yang Tewas dengan Luka Jeratan Dibunuh Selingkuhan

Tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.

Baca Selengkapnya
Ngaku Bingkisan Ikan Tuna, Fauzan Fahmi Minta Bantuan Teman Buang Bagian Tubuh Mantan Istri Siri
Ngaku Bingkisan Ikan Tuna, Fauzan Fahmi Minta Bantuan Teman Buang Bagian Tubuh Mantan Istri Siri

Korban SH tidak hanya dibunuh, jasadnya juga dimutilasi dan dibuang di dua lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya
Usai Bertengkar Hebat, Pria di Malang Mutilasi Istri jadi Beberapa Bagian
Usai Bertengkar Hebat, Pria di Malang Mutilasi Istri jadi Beberapa Bagian

Penyebab pertengkaran keduanya belum diketahui. Kasus mutilasi ini masih diselidiki

Baca Selengkapnya
Pembunuh Wanita dalam Koper Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Pembunuh Wanita dalam Koper Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.

Baca Selengkapnya
Sadis! Cerita Lengkap Pelajar SMK Bunuh Keluarga Pacarnya Pakai Parang 60 Cm, Termasuk Balita 3 Tahun
Sadis! Cerita Lengkap Pelajar SMK Bunuh Keluarga Pacarnya Pakai Parang 60 Cm, Termasuk Balita 3 Tahun

pelaku beralibi bukan sebagai sebagai pelaku, malah mencurigai pihak lain.

Baca Selengkapnya