Bunuh pasutri, tukang cilok di Bandung dituntut 15 tahun bui
Merdeka.com - Jufri Sahempa dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bandung. Terdakwa pembunuhan pasangan suami istri, Ade Sumarna (34) dan Lina Marlina (41) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Tuntutan untuk terdakwa ini yakni 15 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan," kata JPU Miptahurohman usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/3).
JPU menjerat terdakwa yang merupakan tukang cilok keliling itu dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
Sebelum menuntut terdakwa, JPU menyampaikan hal memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, baik terhadap korban Ade Sumarna dan istrinya Lina Marlina hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Selanjutnya korban merupakan tulang punggung keluarga yang yang mempunya empat anak dan dua di antaranya masih kecil sehingga mereka menjadi yatim piatu. Adapun yang meringankan tidak ada.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Minggu (27/11) pagi pukul 07.10 WIB di Jalan Desa RT 07 RW 02, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Cekcok antara korban dan terdakwa dilatarbelakangi dendam lantaran permasalahan air dan sampah.
Amarah Jufri memuncak lantaran tidak mendapatkan jatah air bersih selama tiga hari berturut-turut akibat ulah Lina. Saat pembagian air bersih yang disalurkan pemilik kontrakan, Jufri sering kali tidak kebagian lantaran saluran yang dibelokan. Selain itu korban juga sering menggantungkan sampah di depan kamar pelaku. Masalah ini sering dikeluhkan pada korban dan pemilik kontrakan.
Puncak kekesalan itu terjadi. Emosi meledak, Jufri pun mengeluarkan senjata tajam dagangannya dengan menusuk korban Ade. Beberapa saat kemudian, Lina juga dibunuh terdakwa.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa pun diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Lian Sibarani melanjutkan sidang pada Kamis (30/3) pekan depan.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Baca SelengkapnyaKecurigaan bahwa kematian Asep tidak wajar semakin kuat setelah adanya tagihan pinjaman online atas nama korban yang diajukan di hari dia meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar Asep Saepudin (43) tak menyangka istri, anaknya dan pacar putrinya bersekongkol menghabisi nyawa korban.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, James Lodewyk Tomatala (61) sempat memamerkan potongan jasad korban kepada tetangga.
Baca SelengkapnyaDua bulan buron, satu dari dua pelaku pembunuhan pengantin baru di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh saat tidur menggunakan helm yang dipukulkan ke kepala dan bagian lehenya dicekik.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaKorban SH tidak hanya dibunuh, jasadnya juga dimutilasi dan dibuang di dua lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaPenyebab pertengkaran keduanya belum diketahui. Kasus mutilasi ini masih diselidiki
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.
Baca Selengkapnyapelaku beralibi bukan sebagai sebagai pelaku, malah mencurigai pihak lain.
Baca Selengkapnya