Bunuh sekeluarga dengan sadis, 2 terpidana mati dapat grasi presiden
Merdeka.com - Dua terpidana mati asal Sumatera Utara, Ronald Sagala dan Nasib Purba, mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hukuman kedua pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Serdang Bedagai ini diubah menjadi seumur hidup.
"Permohonan grasi yang dimohonkan kedua terpidana ini dikabulkan Presiden Jokowi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Bobbi Sandri, Kamis (12/5).
Dia memaparkan, Kejati Sumut baru menerima pemberitahuan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengenai grasi yang diberikan Presiden Jokowi.
-
Kenapa presiden bisa memberikan grasi? Pemberian grasi ini termuat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
-
Siapa yang membuat Presiden Jokowi gemas? Akhirnya, pertunjukan lucu Ameena sukses membuat semua orang terkesan, termasuk Presiden Jokowi yang menyaksikannya dari kursi utama.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Kami tidak bisa mengomentari pemberian grasi karena itu merupakan hak prerogatif presiden," sambung Bobbi.
Ronald dan Nasib merupakan dua pelaku pembunuhan terhadap sekeluarga di Desa Naga Lawan, Perbaungan, Serdang Bedagai pada 8 Mei 2006. Mereka menghabisi pasangan Nazaruddin (38) dan Ratna (20), dan anak mereka Damana (13) serta adik ipar Nazaruddin bernama Eko (25).
Pembunuhan itu bermotif dendam. Pelaku merasa sakit hati karena sering dihina dan dimaki-maki Nazaruddin. Mereka menghabisi keempat korban dengan sadis.
Ronald dan Nasib menyerahkan diri ke polisi keesokan harinya. Sementara otak pelaku, Paul Simanjuntak, masih diburu polisi.
Majelis hakim di PN Lubukpakam menyatakan Ronald dan Nasib terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dijatuhi pidana mati. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan itu.
Kasasi Ronald dan Nasib ditolak Mahkamah Agung. Begitu juga peninjauan kembali yang diajukan keduanya. Sampai akhirnya upaya permohonan grasi mereka dikabulkan Presiden Jokowi. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.
Baca SelengkapnyaPembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaKarena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.
Baca Selengkapnya