Bunuh Sepupu Gara-gara Rebutan Warisan, Warga OKI Ditangkap di Jakarta
Merdeka.com - Dua tahun buron, Tamrin (44) ditangkap polisi dalam pelariannya seusai membunuh sepupunya, Defrilairi alias Otong (44). Pembunuhan dilatarbelakangi rebutan harta warisan.
Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Alamsyah Pelupessy mengungkapkan, tersangka ditangkap dalam pelariannya saat berada di sebuah masjid di Kampung Makasar, Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (3/6). Tersangka berikut sebilah golok saat ini sudah berada di Mapolsek Sirah Pulau Padang, OKI, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya, tersangka sudah kami amankan di Jakarta. Motifnya karena dendam masalah harta warisan," kata Alamsyah, Jumat (4/6).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui kesal dengan korban karena sama-sama rebutan harta warisan. Masing-masing keluarga menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku.
"Saat ini dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Nanti penyidik akan melihat perkembangan pemeriksaan," kata dia.
Diketahui, warga Desa Sirah Pulau Padang, OKI, dibuat gempar karena adanya kasus pembunuhan di wilayah mereka. Ironisnya, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Peristiwa itu terjadi ketika korban Defrilairi alias Otong (44) bertengkar melalui sambungan telepon dengan pelaku, Tamrin (40), Sabtu (3/4). Keduanya pun sepakat bertemu di lokasi dan cekcok mulut terus berlanjut.
Pertengkaran mulut berujung perkelahian antara keduanya. Sial, korban kalah kuat sehingga dia menjadi bulan-bulanan sepupunya itu.
Korban mengalami empat luka bacokan parah, yakni di pipi sampai telinga, pundak, siku, dan paha kiri. Pelaku langsung melarikan diri usai kejadian, sementara korban tewas tak lama dalam perawatan di RSUD Kayuagung OKI.
Kapolsek SP Pasang Iptu Zulkifli Hanafi mengungkapkan, dari informasi sementara peristiwa itu terjadi akibat dendam. Keduanya sejak lama terlibat perselisihan masalah warisan.
"Keterangan sementara karena ada dendam antara korban dan pelaku, masalah warisan," ungkap Zulkifli, Senin (5/4).
Dikatakan, petugas masih melakukan pengejaran dan terus menggali informasi terkait keberadaannya. Jika tertangkap dapat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami sudah amankan sebilah parang di TKP sebagai barang bukti. Mudah-mudahan pelaku dapat ditangkap secepatnya," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai membunuh, O kabur ke Kalimantan dan bekerja di pabrik tahu.
Baca SelengkapnyaSeorang pria dan dua anaknya tega membunuh seorang wanita tua HA (62) di Kedaton, Ogan Komering Ulu. Pembunuhan ini dilatarbelakangi sengketa lahan.
Baca SelengkapnyaAda hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaPembunuh pria lanjut usia berinisial S (76) di Kampung Blendung, Desa Kedungpengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi tertangkap.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaMotifnya karena pelaku terlilit pinjaman online. Pelaku menggunakan pisau lipat dalam aksinya.
Baca Selengkapnyapelaku beralibi bukan sebagai sebagai pelaku, malah mencurigai pihak lain.
Baca SelengkapnyaKorban enggan membayar utang yang dijanjikan sehingga keduanya cekcok mulut.
Baca Selengkapnya