Bunuh suami, Ani dan selingkuhan terancam hukuman mati
Merdeka.com - Mariani alias Ani (29) dan selingkuhannya, Dedek Alfahri (34), terancam hukuman mati. Keduanya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suami Mariani, May Rizal.
Pasangan selingkuh ini mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/10). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wismanoto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Yudhatama menyatakan keduanya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 dan 338 KUHP. Mereka dinilai telah melakukan pembunuhan berencana.
"Ancaman dari kedua pasal itu hukuman mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Yudhatama seusai persidangan.
-
Apa yang dilakukan orang jahat? 'Manusia yang sibuk dengan kesalahan dan aib orang lain akan sulit untuk dapat memperbaiki dirinya.'
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Mahyunah, ibu korban yang juga merupakan mertua Mariani, meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-berat kepada kedua terdakwa. "Bila perlu hukuman mati," ucapnya.
May Rizal alias Izal tewas digorok di rumah majikan yang ditempati bersama keluarganya di Jermal VII, Medan Denai, Minggu (12/5) dini hari. Pembunuhan karyawan toko kain itu dikamuflasekan seakan-akan perampokan.
Kasus ini terungkap, setelah penyidik yang curiga berhasil mendapat pengakuan Mariani. Dia dan selingkuhannya, Dedek Alfahri, warga Jalan Rawa, Gang Sentosa, Medan Denai, merencanakan pembunuhan itu dengan harapan hubungan gelap mereka berjalan mulus.
Setelah mendapat pengakuan Mariani, Dedek pun ditangkap di tempat persembunyiannya di Labuhan Batu. Saat diringkus kakinya bahkan ditembak karena dilaporkan sempat melakukan perlawanan. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suami memerintahkan istrinya menghabisi korban karena mereka sudah mempunyai anak.
Baca SelengkapnyaDua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni istri dan adik pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaSiti Nurhasanah (40) tega membunuh ibu kandungnya Hasyiyah (60) karena tak merestui pernikahannya dengan Sadi Adi Broto (50).
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaKorban dikeroyok hingga tewas lalu mayatnya dibuang ke sungai.
Baca SelengkapnyaPelaku AARN (28) diketahui memiliki hubungan gelap dengan korban RM (50)
Baca SelengkapnyaTersangka menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban di sebuah lahan perkebunan.
Baca SelengkapnyaDevi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami terkait pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh saat tidur menggunakan helm yang dipukulkan ke kepala dan bagian lehenya dicekik.
Baca SelengkapnyaTersangka GN (22) mengakui perbuatannya. Dia gelap mata karena kesal istrinya dijadikan bahan candaan oleh korban.
Baca Selengkapnya