Bunuh suami, Mariani dan selingkuhannya divonis 18 tahun bui
Merdeka.com - Mariani alias Ani (29) dan selingkuhannya Dedek Alfahri (34) dijatuhi hukuman masing-masing 18 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap May Rizal alias Izal, suami Ani.
Vonis ini dijatuhkan dalam majelis hakim yang diketuai Karlen Parhusip dan Wismonoto pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/1). Dalam sidang yang digelar terpisah itu, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHPidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mariani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut melakukan pembunuhan penjara. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa dengan perintah tetap ditahan," kata Karlen Parhusip, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Mariani.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Bagaimana cara sang istri membuat suaminya babak belur? Si suami babak belur sampai bibirnya nyonyor dipukulin si istri.
-
Kenapa AL membunuh IR? Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kedua terdakwa dan jaksa pun sama-sama menerima putusan ini.
Namun, seusai sidang, keluarga korban protes dan berteriak karena merasa putusan terlalu ringan. "Seharusnya minimal seumur hidup. Abang kami yang begitu sayang dengan dia, dibunuhnya," teriak seorang perempuan kerabat korban.
Dalam perkara ini, May Rizal alias Izal tewas digorok di rumah majikan yang ditempati bersama keluarganya di Jalan Jermal VII, Medan Denai, Minggu (12/5) lalu. Pembunuhan karyawan toko kain itu dikamuflasekan seakan-akan merupakan aksi perampokan.
Pembunuhan ini terungkap setelah penyidik curiga dengan keterangan Mariani. Perempuan ini akhirnya mengakui dia dan selingkuhannya, Dedek Alfahri, warga Jalan Rawa, Gang Sentosa, Medan Denai, merencanakan pembunuhan itu. Izal dihabisi dengan harapan hubungan mereka tidak terganggu.
Setelah mendapat pengakuan Mariani, Dedek pun ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu. Saat diringkus kakinya bahkan ditembak karena melawan petugas. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaTersangka membiarkan korban dalam keadaan tak berdaya, malah mengadukan tindakan ke ayah kandungnya melalui sambungan telepon.
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan tanpa kepala di kolam proyek, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaKorban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi pembunuhan, keduanya terlibat cekcok mulut dan korban mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersangka sakit hati.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan polisi diketahui pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan sakit hati.
Baca SelengkapnyaSebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita berada di dalam rumah kontrakan
Baca SelengkapnyaUsai kejadian, pelaku kabur menemui keluarganya di Muara Enim.
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca Selengkapnya