Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bunuh tetangga, pelaku sempat berkilah korban terjatuh & tertusuk pisau

Bunuh tetangga, pelaku sempat berkilah korban terjatuh & tertusuk pisau pelaku pembunuh tetangga di medan. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - BL alias Relina (68) menyangka akan lolos dari jerat hukum dengan mengarang cerita kecelakaan yang dialami korban pembunuhannya. Namun polisi curiga dan membuatnya mengakui telah sengaja menghilangkan nyawa tetangganya.

"Peristiwa pembunuhan terhadap korban atas nama Talialulu Laia alias Irama yang dilakukan tersangka B-L alias Relina (68) di Desa Koendrafo, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Senin, (3/9) lalu," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (11/9).

Dalam kasus pembunuhan ini, BL sempat berkilah kalau korban Talialulu Laia terjatuh saat hendak membongkar tenda pesta. Kata dia, tetangganya itu tak sengaja tertusuk pisau yang dibawa saat membongkar tenda pernikahan anak pelaku.

"Pesta pernikahan anak pelaku usai digelar pada hari Kamis (30/8)," sebut Faisal.

Namun polisi curiga dengan kematian korban. Penyelidikan pun dilakukan. BL kemudian diinterogasi. Dia akhirnya mengaku menusuk punggung belakang bagian kiri korban dengan sebilah pisau. Seusai melakukan aksinya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah.

Warga sekitar melihat Talialulu bersimbah darah langsung memberikan pertolongan. Mereka membawa korban yang bersimbah darah ke Puskesmas Lolomatua. Namun dia meninggal dunia setibanya di sana.

"Menurut keterangan pelaku, dia nekat menusuk korban karena sebelum nya sudah ada pertengkaran antara pelaku dan korban," jelas Faisal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BL saat ini ditahan di Polres Nias Selatan. Dia diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu berukuran panjang kurang lebih 20 cm.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Selain pembunuhan Talialulu, Polres Nias Selatan juga menangkap pelaku pembunuhan terhadap Asonia Halawa alias Ama Niwa (43). Warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan pada 8 Agustus 2018.

Pembunuhan ini dilakukan AH alias ama Rido (34), yang merupakan tetangga korban. "Motifnya diduga karena korban telah melakukan pengancaman akan membunuh tersangka beserta keluarganya," jelas Faisal.

AH juga dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana. "Ancamannya hukuman 15 tahun penjara," tutup Faisal.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbakar Cemburu, Pria di Bekasi Tikam Teman Istrinya hingga Tewas
Terbakar Cemburu, Pria di Bekasi Tikam Teman Istrinya hingga Tewas

Saat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.

Baca Selengkapnya