Bunuh tetangga, pelaku sempat berkilah korban terjatuh & tertusuk pisau
Merdeka.com - BL alias Relina (68) menyangka akan lolos dari jerat hukum dengan mengarang cerita kecelakaan yang dialami korban pembunuhannya. Namun polisi curiga dan membuatnya mengakui telah sengaja menghilangkan nyawa tetangganya.
"Peristiwa pembunuhan terhadap korban atas nama Talialulu Laia alias Irama yang dilakukan tersangka B-L alias Relina (68) di Desa Koendrafo, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Senin, (3/9) lalu," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (11/9).
Dalam kasus pembunuhan ini, BL sempat berkilah kalau korban Talialulu Laia terjatuh saat hendak membongkar tenda pesta. Kata dia, tetangganya itu tak sengaja tertusuk pisau yang dibawa saat membongkar tenda pernikahan anak pelaku.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
"Pesta pernikahan anak pelaku usai digelar pada hari Kamis (30/8)," sebut Faisal.
Namun polisi curiga dengan kematian korban. Penyelidikan pun dilakukan. BL kemudian diinterogasi. Dia akhirnya mengaku menusuk punggung belakang bagian kiri korban dengan sebilah pisau. Seusai melakukan aksinya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah.
Warga sekitar melihat Talialulu bersimbah darah langsung memberikan pertolongan. Mereka membawa korban yang bersimbah darah ke Puskesmas Lolomatua. Namun dia meninggal dunia setibanya di sana.
"Menurut keterangan pelaku, dia nekat menusuk korban karena sebelum nya sudah ada pertengkaran antara pelaku dan korban," jelas Faisal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BL saat ini ditahan di Polres Nias Selatan. Dia diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu berukuran panjang kurang lebih 20 cm.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Selain pembunuhan Talialulu, Polres Nias Selatan juga menangkap pelaku pembunuhan terhadap Asonia Halawa alias Ama Niwa (43). Warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan pada 8 Agustus 2018.
Pembunuhan ini dilakukan AH alias ama Rido (34), yang merupakan tetangga korban. "Motifnya diduga karena korban telah melakukan pengancaman akan membunuh tersangka beserta keluarganya," jelas Faisal.
AH juga dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana. "Ancamannya hukuman 15 tahun penjara," tutup Faisal.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca Selengkapnya