Bupati Bekasi nonaktif Neneng Divonis 6 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Merdeka.com - Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, divonis enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Meikarta. Selain itu, hakim memutuskan mencabut hak politik mantan politisi Golkar selama lima tahun.
Vonis yang diberikan kepada Neneng ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim memberikan hukuman selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Neneng melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana setelah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," ucap hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," lanjut hakim.
Selain Neneng, dalam persidangan itu, hakim memberikan vonis hukuman kepada terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah para pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor; dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Hakim memutuskan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Keempatnya sama-sama divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut pun lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK yang menuntut keempatnya hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaJaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Baca SelengkapnyaVonis itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaRahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca Selengkapnya