Bupati Bogor digugat warga atas ganti rugi rumah yang dibongkar 2017 lalu
Merdeka.com - Warga Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Langkah hukum tersebut diambil setelah warga merasa tidak ada itikad baik dari Pemkab Bogor untuk mengganti biaya ganti rugi terhadap rumah mereka yang dibongkar paksa oleh Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Bogor, November 2017 lalu.
Lewat kuasa hukumnya, mereka pun akhirnya melayangkan gugatan resminya ke PN Cibinong dengan nomor perkara 220/PDT.G/2018/PN.CBI, Rabu (11/9/2018). Kuasa Hukum warga, Parsiholan Marpaung mengatakan, upaya hukum yang ditempuh klienya itu ditujukan kepada Bupati Bogor dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor selaku tergugat.
Dalam perkara tersebut, warga juga menilai ada unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atas tindakan pembongkaran paksa rumah-rumah mereka.
-
Kenapa warga Kampung Wates menggotong rumahnya? Warga pun memilih meninggalkan tanah mereka dan membawa serta rumah, perabotan serta alat pertanian agar aman.
-
Apa yang terjadi pada rumah warga di Ganting? Terjangan banjir bandang telah meluluhlantakkan rumah-rumah warga di Ganting, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
-
Apa yang dilakukan warga di rumah panjang? Selain bertani, warga yang mendiami rumah panjang juga membuat kerajinan yang terbuat dari daun hutan yang berduri.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Apa yang bikin warga resah? Momen teror suara ketuk puntu rumah yang terekam di kamera CCTV ini bikin warga sekitar resah.
-
Apa yang diprotes warga tentang rumah Ayu Dewi? Keluhan Warga Tetangga Ayu mengeluh karena kebisingan dari proses pembangunan rumahnya yang mengganggu mereka setiap hari. Tidak hanya itu, tukang di rumah Ayu juga pernah menggunakan lahan tetangga tanpa izin.
"Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ada hak bagi siapa saja yang merasa dirugikan atas perbuatan melawan hukum, bisa mengajukan gugatan dan minta ganti kerugian," ucap Parsiholan, Kamis (13/9/2018).
Parsiholan menambahkan, warga sebelumnya sudah menjalani beberapa rangkaian dengan melaporkan perkara tersebut kepada Ombudsman RI. Selain itu, sambungnya, warga juga sempat menjalani audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor. Namun, sampai saat ini, belum ada tindak lanjut.
"Dibongkarnya rumah-rumah itu, artinya menimbulkan kerugian. Yang klien kami minta adalah pertanggungjawaban dari tergugat diantaranya ganti rugi," kata Parsiholan.
Dia pun mengaku kecewa dengan pembongkaran itu. Menurutnya, bangunan itu mempunyai surat-surat kepemilikan. "Harusnya dilihat dulu latar belakang dari kepemilikan bangunan dan lain-lain. Klien kami ini punya sertifikat, dan IMB masih proses. Tapi kenapa dibongkar," sebutnya.
Sementara itu, salah satu warga korban penggusuran, Sugiarto menyatakan, dalam mediasi beberapa waktu lalu, Pemkab Bogor sempat mengiming-imingi biaya ganti rugi.
Namun, hingga saat ini, tidak ada realisasi. Itu hanya sekedar ucapan atau lisan semata. Tidak ada negosiasi yang dilakukan secara tertulis.
"Jadi kami putuskan untuk menggugat Bupati Bogor untuk segera mengganti rumah kami yang dirobohkan semena-mena," sebutnya.
Ia menuturkan, dalam pembongkaran itu, tidak ada sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah kepada warga. Padahal, kata Sugiarto, beberapa warga sedang dalam proses pembuatan IMB.
"Lucunya, mereka (Pemkab) bilang bangunan kami ini berada di aliran irigasi dan tanah milik PT KAI. Padahal tanah berstatus bersertifikat dan disahkan oleh BPN Kabupaten Bogor. Sampai saat ini juga tidak ada pernyataan resmi dari PT KAI, kalau bangunan yang di gusur berada dilahan miliknya," tutup dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan bahwa penggunaan gas air mata hanya dilakukan untuk membubarkan massa yang memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaKejadian ini bermula dari dugaan pemalsuan data ahli waris Warga Dago Elos yang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Baca SelengkapnyaMotor Ditarik Paksa, Warga di Bogor Bentrok hingga Satroni Kantor Debt Collector Bawa Golok
Baca SelengkapnyaPemerintah Kabupaten Bogor memiliki waktu 14 hari melakukan asesmen rumah warga yang rusak.
Baca SelengkapnyaTuntutan warga ini merupakan permasalahan yang muncul pada sejak 2019
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan gas air mata hanya ditembakkan ke jalan tidak ke arah permukiman warga.
Baca SelengkapnyaMereka menolak rencana pembangunan pemukiman di atas tanah negara eks Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) di Cimulang, Bogor.
Baca SelengkapnyaDelapan warga yang ditangkap itu akan diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY akan menertibkan kawasan Puncak Bogor dari bangunan liar tak berizin.
Baca SelengkapnyaPlafon Rumah Warga Bekasi Jebol Akibat Ledakan Gudang Amunisi di Bogor, Langsung Diperbaiki TNI
Baca SelengkapnyaWarga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.
Baca SelengkapnyaPada saat digeruduk massa, Rocky tidak berada di dalam kediamannya.
Baca Selengkapnya