Bupati Bogor Izinkan Hotel Operasikan Ruang Pertemuan Tanpa Makanan Prasmanan
Merdeka.com - Bupati Bogor Ade Yasin mengizinkan hotel-hotel membuka dan mengoperasikan ballroom dan ruang pertemuan, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Hal itu, tertuang dalam perpanjangan PPKM Level 3 mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Selain pembatasan jumlah orang, Pemkab Bogor juga melarang penyediaan makanan dan minuman prasmanan.
"Jadi makanan dan minuman disajikan dalam boks yang dibagikan satu per satu. Tidak ada makanan prasmanan. Juga harus pakai aplikasi PeduliLindungi dan pengunjung usia di bawah 12 tahun juga harus menunjukkan hasil rapid antigen H-1 atau PCR H-2," jelas Ade Yasin, Rabu (22/9).
-
Mengapa Bupati Blora tertarik dengan hotel ini? 'Menu Tradisional Blora masuk Hotel Bintang 5. Terima kasih Hotel Ammi Cepu atas inovasinya untuk mengenalkan kuliner Blora. Pagi tadi kita coba langsung sekaligus minta testimoni pengunjung,'
-
Siapa pemilik hotel? Pemilik hotel, Jim dan Whit Hanks, mengatakan mereka merasa terhormat memiliki peran dalam sejarah lokal.
-
Apa arti Akomodasi? Akomodasi adalah konsep penting dalam sosiologi yang berkaitan dengan proses penyesuaian sosial antara individu atau kelompok untuk meredakan konflik dan ketegangan dalam masyarakat.
-
Kenapa harus batasi jumlah tamu? Mengundang banyak tamu berarti biaya yang lebih besar untuk makanan, minuman, dan kebutuhan lainnya. Dengan membatasi jumlah tamu, kamu dan pasangan pastinya akan bisa mengalokasikan anggaran lebih besar pada hal-hal yang lebih penting dalam acara pernikahan, seperti makanan berkualitas atau hiburan yang bagus.
-
Di mana hajatan itu diadakan? Di desa itu, terdapat sebuah rumah yang lokasinya terpencil di puncak bukit. Pada hari itu, pemilik rumah sedang mengadakan acara hajatan mantu.
-
Ditempat mana hotel itu digunakan untuk perundingan? Hotel itu sempat digunakan sebagai salah satu tempat perundingan Komisi Tiga Negara (KTN).
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
"Hotel juga hanya boleh menerima pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk," tegasnya.
Sementara untuk restoran atau rumah makan, kafe dan sejenisnya, dengan jam operasional mulai pukul 18.00 WIB, dapat beroperasi hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen
"Satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," kata Ade.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaPrabowo menilai, dukungan terhadap keberlangsungan bisnis sektor swasta akan mendorong aliran modal masuk ke Indonesia lebih tinggi lagi.
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaThe Stones Hotel di Legian, Bali, menawarkan fasilitas MICE terdepan di Pulau Dewata. Sering jadi venue acara internasional, seperti rangkaian acara KTT G20.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi membagikan alasan HUT ke-79 RI di IKN belum bisa menerima 8 ribu tamu undangan hingga dipangkas besar-besaran.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaRencana Jokowi mengundang 8.000 tamu akhirnya dipangkas menjadi 1.300 tamu karena modal dan akomodasi tak mencukupi serta penyediaan konsumsi yang masih sulit.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY akan menertibkan kawasan Puncak Bogor dari bangunan liar tak berizin.
Baca Selengkapnya