Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Cianjur izinkan PNS pakai mobil dinas untuk mudik lebaran

Bupati Cianjur izinkan PNS pakai mobil dinas untuk mudik lebaran Ilustrasi mobil dinas. Merdeka.com

Merdeka.com - Bupati Cianjur, Jawa Barat, Irvan Rivano Muchtar mengizinkan mobil dinas dipakai PNS di lingkungan Pemkab Cianjur untuk keperluan mudik lebaran dengan catatan dirawat dan diservice menggunakan dana pribadi. Sikap yang diambil Bupati Cianjur ini bertentangan dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MenPAN RB yang melarang mobil dinas dipakai untuk mudik lebaran.

"Boleh yang penting dipakai silaturahmi untuk keluarga tidak masalah tapi biaya perawatan ditanggung pemakai," kata Irvan seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/6).

Dia menegaskan yang terpenting ketika masuk kerja semua PNS sudah harus ada di tempat kerjanya masing-masing. Meskipun tambah dia, tidak ada imbauan khusus hanya melalui lisan diperbolehkan kendaraan dinas dipakai untuk mudik dan tidak ada batasan waktu.

"Saat masuk kerja mereka sudah ada ditempat," tegasnya.

Sementara Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Tika Latifah menilai, seharusnya bupati tidak memperbolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik merujuk edaran menteri dan gubernur meskipun memiliki pertimbangan lain.

"Sesuai dengan edaran dari MenPAN RB dan anjuran Gubernur Jabar, kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi termasuk mudik. Kalau melihat edaran sudah jelas kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik," katanya.

Dia menuturkan, kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional yang peruntukkannya untuk menunjang kelancaran segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan pekerjaan atau dinas.

"Tidak hanya PNS, anggota dewan termasuk tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi," katanya.

Sementara merujuk edaran MenPAN RB Yuddy Chrisnandi, melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik tahun ini karena mereka sudah mendapat THR dan gaji ke 13. Bagi mereka yang melanggar akan diancam sanksi tegas, mulai dari penurunan pangkat atau pencopotan jabatan. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Truk dan Bus Dilarang Lewat Jalur Puncak Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Truk dan Bus Dilarang Lewat Jalur Puncak Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Volume kendaraan yang melintas di jalur utama Cianjur, meningkat hingga 100 persen dibandingkan hari biasa.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tilang Pejabat yang Memaksakan Lewat Lembah Anai Sumbar
Polisi Bakal Tilang Pejabat yang Memaksakan Lewat Lembah Anai Sumbar

Pada Minggu (26/5) satu unit minibus berwarna merah terperosok di sekitar bahu jalan nasional Lembah Anai.

Baca Selengkapnya
Dinas LHK DKI Jakarta Wajibkan Karyawan Naik Kendaraan Listrik Setiap Rabu
Dinas LHK DKI Jakarta Wajibkan Karyawan Naik Kendaraan Listrik Setiap Rabu

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik

Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya