Bupati Garut Nilai Herry Wirawan Pantas Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Bupati Garut Rudy Gunawan mendukung tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat pantas didapatkan terdakwa.
Rudy mengatakan bahwa kepantasan Herry Wirawan atas tuntutan tersebut karena terdakwa melakukan pemerkosaan secara sadar dan berulang.
"Saya kira pantas sekali ya, karena perbuatannya, anggaplah pemerkosaan, secara sadar yang dilakukan terus menerus kepada beberapa korban," kata Rudy, Sabtu (15/1).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Siapa yang digugat Wulan Guritno? Puncak dari liku-liku perjalanan cinta Wulan adalah gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang digugat Wulan Guritno? Gugatan perdata ini terkait dengan dana talangan renovasi rumah, mencapai ratusan juta rupiah. Wulan meminta pengembalian dana talangan dan mengajukan biaya ganti rugi serta denda.
Ia menyebut bahwa tuntutan hukuman mati, suntik kimia, hingga ganti rugi terhadap korban para terdakwa yang dilakukan oleh JPU sangat beralasan. Dalam pandangannya, kelakuan terdakwa sangat melukai akal sehat.
"Kelakuannya melukai akal sehat jadi hukuman mati juga yang diajukan sudah sangat tepat," sebutnya.
Pihaknya, diungkapkan Rudy, kepada para korban melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut saat ini secara rutin melakukan trauma healing bagi para korban. Langkah tersebut dilakukan agar mereka bisa kembali beraktifitas seperti biasa.
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan bahwa seluruh anak yang dilahirkan oleh para korban sudah memiliki akta kelahiran dan kartu identitas anak. Kedua hal tersebut menurutnya diberikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Ke depannya, para korban dan anak-anaknya akan dibantu pemerintah melalui P2TP2A. "Saat ini mereka sedang berada di rumahnya masing-masing di beberapa kecamatan di Kabupaten Garut," kata Diah.
Untuk korban yang putus sekolah, dalam waktu dekat akan mengikuti ujian paket guna mengejar ketertinggalan mereka dalam hal Pendidikan. Pihaknya, selama ini senantiasa berkomunikasi dengan para korban untuk mengetahui keluhan dan keinginan mereka.
"Jadi mereka akan sekolah, mereka tidak mau kembali ke pesantren, jadi mereka ingin kejar paket di dekat rumahnya masing-masing, kita dukung ya. Kita juga punya WhatsApp Grup ya bersama anak-anak, mendengarkan keluhan mereka," tutup Diah. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa telah menerima laporan dari Kapolri Listyo Sigit dan Kapolda atas kasus polisi tembak
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar modus guru agama Bernama Hendra (39) di Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.
Baca Selengkapnya