Bupati Jember Diminta Berikan Sanksi ke Camat yang Ajak Nenek Ucap Salam 2 Periode
Merdeka.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya menyatakan Muhammad Ghozali, seorang camat di Jember, Jawa Timur, terbukti bersalah melanggar aturan netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terkait dengan tindakannya yang mengajak seorang nenek disabilitas penerima bantuan dari Pemkab Jember, untuk melakukan tindakan yang berbau kampanye terselubung mendukung kandidat petahana Faida di Pilkada Jember.
"Bawaslu Kabupaten Jember telah menerima surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor R-988/KASN/3/2020, Senin (18/5). Surat ini mengenai Rekomendasi Atas Pelanggaran Kode Etik Dan Kode Perilaku terkait Netralitas ASN atas nama Muhammad Ghozali bernomor R-988/KASN/3/2020, Senin (18/5)," ujar Dwi Endah Prasetyowati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jember dalam keterangannya, Selasa (19/05).
Rekomendasi yang diberikan KASN kepada Bupati Jember itu sebagai tindak lanjut dari surat penerusan pelanggaran hukum lainnya tentang dugaan pelanggaran kode etik, netralitas ASN, yang telah dikirim oleh Bawaslu Jember pada 26 Februari 2020 lalu.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dibebastugaskan oleh Ganjar? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
-
Siapa yang melaporkan Ganjar ke KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
Terdapat empat rekomendasi yang diberikan KASN kepada bupati Jember. Pertama, meminta bupati menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang kepada Muhammad Ghozali. Hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rekomendasi kedua, yakni agar bupati Jember menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penjatuhan sanksi terhadap Ghozali tersebut kepada KASN. Rekmendasi ketiga, bupati Jember diminta untuk melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerja untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan. Terakhir, KASN meminta agar bupati Jember memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN .
Komisi ASN juga menyatakan bahwasannya rekomendasi segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi tersebut.
"Surat tembusan dari Komisi ASN kami terima Senin, 18 Mei 2020. Walaupun surat rekomendasi tersebut tertanggal 17 Maret 2020. Kami sudah berkomunikasi dengan BKD terkait surat rekomendasi tersebut. Pengakuan dari BKD, surat juga baru diterima Senin kemarin," lanjut Endah.
Atas putusan KASN tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka berjanji akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut dan pelaporan pelaksanaan rekomendasi tersebut. Hal ini karena ada batas waktu 14 hari terhitung dari rekomendasi diterima.
"Kami berharap Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian segera menindaklanjuti isi rekomendasi tersebut," papar Thobrony.
Kasus yang mendera Muhammad Ghozali ini perpangkal pada video berdurasi 21 detik yang direkam menggunakan kamera ponsel. Isinya, Ghozali yang saat itu menjabat sebagai Camat Tanggul, menyuruh dan menuntun seorang nenek difabel untuk mengucapkan 'salam dua periode'. Hal itu dilakukan birokrat berlatar belakang guru itu, setelah memberikan bantuan kursi roda dari Pemkab Jember kepada nenek yang tinggal di Desa Kramat, Kecamatan Tanggul tersebut.
Kegiatan pemberian bantuan tersebut juga dimuat di situs resmi Pemkab Jember pada tanggal 14 Februari 2020, dengan judul "Kursi Roda dari Bupati Faida untuk Empat Warga Tanggul". Di dalamnya, Humas Pemkab Jember menulis "Kepedulian Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Jember, dr Faida kepada warga yang memiliki keterbatasan fisik sudah tidak diragukan lagi".
Di dalam video viral itu, nenek tersebut sampai terbata-bata dan dua kali mengulang ucapan "Terima Kasih ibu bupati atas bantuannya. Semangat bu. Salam dua periode" yang dituntunkan oleh sang camat. Tindakan Ghozali kepada sang nenek itu dianggap tidak etis, karena ucapan 'Salam Dua Periode' dianggap identik dengan tagline bupati Jember, dr Faida yang akan kembali maju dalam Pilkada Jember 2020.
Belum diketahui apakah Faida akan menjatuhkan sanksi kepada bawahannya yang terbukti menjalankan kampanye terselubung untuk mendukung dirinya tersebut. Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi yang dilakukan merdeka.com Faida belum mendapat respons.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bima Arya tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaFatih juga menambahkan kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Polres Pesawaran.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Bengkulu memeriksa sejumlah saksi dan pelapor terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi.
Baca SelengkapnyaSentra Gakkumdu memutuskan Yarham telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dan pidana Pemilu.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaViral video diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boyolali mengaku diperintah untuk memenangkan PDIP dan Ganjar
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaPemprov Jateng tidak segan memberikan sanksi tegas kepada yang melanggar aturan netralitas
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan bakal membela kasus yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaAnggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mencegah penggunaan alat dan fasilitas negara dalam kampanye.
Baca Selengkapnya