Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman: Gaji Saja Tidak Pernah Ambil
Merdeka.com - Bupati Jember Hendy Siswanto memastikan telah mengembalikan honor pemakaman jenazah Covid-19 ke kas daerah. Hal tersebut demi menyelesaikan polemik yang terjadi selama dua hari terakhir.
"Saya memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah. Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," tutur Hendy dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).
"Sebenarnya saya tidak ingin bercerita perihal ini, gaji selama saya jadi bupati saja tidak saya ambil saya kembalikan dan berikan kepada fakir miskin yang ada di wilayah Kabupaten Jember, ini saya lakukan selama saya menjadi bupati," lanjutnya.
-
Siapa yang berhak mendapatkan sholat jenazah? Sholat jenazah adalah kewajiban fardhu kifayah bagi umat Muslim, yang berarti kewajiban ini akan terhapus jika sudah ada sebagian orang yang melaksanakannya.
-
Apa isi kalimat yang ditemukan di dinding makam? Kalimat itu membuat Agostini bertanya-tanya, terutama bagaimana bahasa Persia Pertengahan dapat ditemukan di wilayah Beit She’arim. Beberapa kalimat itu adalah 'Kediaman seorang raja (?) untuk Yanur... di antara Rasam dan Našna (di) rumah Panutas (?) ... dan bendahara kegembiraan baru dan permuliaan mulutku (?) ... segel'.
-
Bagaimana penanganan jemaah haji yang meninggal? Mereka wafat saat dalam penanganan petugas kesehatan di tenda-tenda maupun saat dirawat secara intensif di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).
-
Apa yang tertulis di nisan makam? Nisan makam tersebut bertuliskan aksara Cina.
-
Mengapa mengurus jenazah jadi kewajiban? Mengurus jenazah bukan hanya kewajiban bagi keluarga mendiang saja. Setiap umat muslim yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal mendiang juga punya kewajiban untuk mengurus jenazah.
-
Apa yang ditemukan di situs pemakaman? Di pantai yang sekarang menjadi tempat terpopuler ini, para arkeolog menemukan kerangka sekitar 200 orang yang diyakini merupakan anggota komunitas Kristen sejak abad ke-6.
Sementara itu, Hendy mengatakan bahwa Surat Keterangan (SK) terkait pemakaman pasien Covid-19 berikut honornya tersebut legal.
"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat kaget (melihat nilainya). Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak (Rp 100 ribu jika diberikan), terlalu kecil," jelas Hendy.
Hendy merasa tidaklah pantas mendapat anggaran pemakaman. Sebab, yang paling tepat mendapatkannya adalah petugas pemakaman.
Adapun uang yang dikembalikan ke kas daerah yang merupakan honor pemakaman Bupati Hendy berjumlah Rp 70.500.000.
"Selanjutnya kami akan mengevaluasi semua SK kami, tidak cuma SK tentang penanganan Covid-19 agar bisa lebih efisien, semoga ini nanti bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," Hendy menandaskan. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah melarang adanya rekrutmen tenaga honorer mulai tahun depan.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Heru Budi usai menghadiri pertemuan dengan kepala sekolah se-Jakarta di Jakarta International Velodrome
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
Baca SelengkapnyaSekretaris DPRD mengatakan tidak ada aturan yang melarang anggota dewan untuk menggadaikan SK mereka kepada bank.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan kepada Tenri secara di transfer langsung.
Baca SelengkapnyaHeru pun mempersilakan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada Jakarta berlaga dengan cara yang sehat
Baca Selengkapnya20 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali sebelumnya jatuh sakit dan satu orang petugas Satuan Perlindungan Masyarakat.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaPermintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaTujuh dari delapan partai pemilik kursi di DPRD Jember hasil Pemilu 2024, yang merupakan anggota KIM Plus, memilih mengusung Muhammad Fawait-Djoko Susanto.
Baca SelengkapnyaAnies merasa tak perlu memberikan penilaian terkait Pemprov DKI.
Baca Selengkapnya