Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Karawang Ade Swara tetap ngotot tidak memeras

Bupati Karawang Ade Swara tetap ngotot tidak memeras Ade Swara diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini kembali menggelar sidang lanjutan dua terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang pasangan suami istri, Ade Swara dan Nurlatifah. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan Bupati Karawang nonaktif itu dan istrinya.

Namun di ujung persidangan, Ade tetap berkeras tidak memeras siapapun. Dia ngotot pekerjaan dilakukan sesuai dengan aturan.

"Saya tidak merasa bersalah, karena saya tidak tahu, saya merasa telah menjalankan tugas dengan sesuai. Saya menyesali persoalan hukum yang terjadi," kata Ade di akhir persidangan di PN, Bandung, Selasa (24/3).

Orang lain juga bertanya?

Ade malah mengatakan saat pemeriksaan saksi banyak keterangan tidak sesuai. "Karena dalam persidangan banyak kesaksian yang tidak benar," ujar Ade.

Hakim menyatakan sidang bakal dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan tuntutan jaksa buat Ade dan Nurlatifah.

Dalam dakwaan pertama, Ade dan Nurlatifah dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan kedua, Ade dan istrinya melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu membelanjakan atau membayarkan uang sebesar Rp 27.365.150.000,00. Fulus itu dipakai buat membeli tanah-tanah dan bangunan serta membiayai kegiatan-kegiatan lainnya, yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Atas perbuatan itu, keduanya didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hasto PDIP Jawab Isu Tarik Kader di Kabinet Jokowi: Tak Mundur Saja Banyak Intimidasi
VIDEO: Hasto PDIP Jawab Isu Tarik Kader di Kabinet Jokowi: Tak Mundur Saja Banyak Intimidasi

Menurut Hasto, sampai saat ini menteri PDIP tetap bekerja secara netral menjalankan tugas negara.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Tegaskan Tidak Bisa Diatur Kelompok 9 Naga
Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Tegaskan Tidak Bisa Diatur Kelompok 9 Naga

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menegaskan tidak akan disetir oleh kelompok manapun

Baca Selengkapnya
Megawati Tak Mau Intervensi Langkah Politik Khofifah di Pilpres 2024: Ya Karepmu
Megawati Tak Mau Intervensi Langkah Politik Khofifah di Pilpres 2024: Ya Karepmu

Megawati membebaskan Khofifah untuk menentukan pilhannya di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bantahan Jokowi Soal Tudingan Cawe-Cawe Munaslub Golkar
VIDEO: Bantahan Jokowi Soal Tudingan Cawe-Cawe Munaslub Golkar

Jokowi membantah ikut cawe-cawe soal isu Munaslub Golkar itu.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang Hevearita Muncul Setelah Kantornya Digeledah KPK: Saya Tidak ke Mana-Mana
Wali Kota Semarang Hevearita Muncul Setelah Kantornya Digeledah KPK: Saya Tidak ke Mana-Mana

Hevearita menegaskan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Pemkot Semarang tetap berjalan dengan baik meski sedang diterpa isu dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Pj Wali Kota Bekasi: Tidak Ada Arahan Pemerintah Pusat untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Kesaksian Pj Wali Kota Bekasi: Tidak Ada Arahan Pemerintah Pusat untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Kesaksian Pj Wali Kota Bekasi Bantah Dapat Arahan Pemerintah Pusat Menangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Wamendagri Bima Arya Minta ASN Bersikap Netral
Jelang Pilkada, Wamendagri Bima Arya Minta ASN Bersikap Netral

Pada kesempatan tersebut, Bima juga menjelaskan sikap netral yang wajib dipedomani seluruh perangkat daerah.

Baca Selengkapnya
Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral
Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral

Dalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal TNI Maruli Tegaskan Prajurit Netral di Pemilu 2024
Kasad Jenderal TNI Maruli Tegaskan Prajurit Netral di Pemilu 2024

Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan komitmennya untuk menjaga netralitas prajurit.

Baca Selengkapnya