Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Karawang dan istri terancam 20 tahun penjara

Bupati Karawang dan istri terancam 20 tahun penjara Bupati Karawang jelang sidang perdana.. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Ade Swara dan istrinya Nurlatifah terancam hukuman 20 tahun penjara. Bupati Karawang dan anggota DPRD Karawang tersebut didakwa dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya menjerat suami istri tersebut dengan pasal kumulatif.

Untuk kasus pemerasan JPU menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun untuk Pasal Pencucian JPU menjeratnya dengan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Masing-masing pasal itu ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Karena ini kumulatif ancaman maksimal bisa 20 tahun ditambah sepertiga ancaman hukuman berikutnya. Hukum kita seperti itu," kata JPU Yudi Kristiana usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Selasa (2/12).

JPU dalam dakwaan menyebut bahwa Ade telah melakukan pemerasan terhadap CEO PT Tatar Kertabumi sebesar USD 424,349. Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan keduanya melakukan pencucian uang sebesar Rp 27 miliar.

"Uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan serta membiayai kegiatan," terang JPU.

Selaku Bupati Karawang, Ade melawan hukum karena menyalahgunakan kewenangannya. Ade sengaja mempersulit penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan meminta duit pelicin.

Untuk pencucian uang, Ade dan istrinya melakukannya selama rentang waktu Desember 2011 hingga Juli 2014. Terdakwa yang mendapatkan duit sebesar Rp 27.365.150.000 menukarkan uang dengan bentuk lainnya.

"Tanah-tanah dan bangunan yang merupakan sebagian hasil dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamatkan asal usul harta kekayaan," urainya.

Ade usai sidang mengaku keberatan dengan dakwaan dari JPU. "Iya, keberatan. Dalam banyak hal. Kan semua itu disampaikan uang hasil korupsi itu mendasar sekali," ujarnya Ade.

Atas dakwaan itu keduanya mengaku akan menyampaikan nota keberatan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango itu kemudian memberi waktu satu pekan dan akan digelar lagi pada Selasa (9/12). (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan

Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).

Baca Selengkapnya
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih

Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang

IT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.

Baca Selengkapnya
Tampang Santai Suami Aniaya Istri Hamil Hingga Babak Belur Saat Diserahkan ke Kejaksaan
Tampang Santai Suami Aniaya Istri Hamil Hingga Babak Belur Saat Diserahkan ke Kejaksaan

ada perkara KDRT yang viral beberapa waktu lalu, BD diketahui pernah menjadi mantan residivis kasus narkotika dan pernah ditahan pada tahun 2021.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar

AKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Pelaku KDRT Viral di Serpong Hanya Dituntut Setahun Penjara, Ini Alasan Jaksa
Pelaku KDRT Viral di Serpong Hanya Dituntut Setahun Penjara, Ini Alasan Jaksa

Pihak Kejari Tangerang Selatan menilai tuntutan itu tergolong tinggi.

Baca Selengkapnya
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat

Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.

Baca Selengkapnya