Bupati Kudus Resmi Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus, Mohammad Tamzil sebagai tersangka. Adapun kasus yang disangkakan terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.
KPK juga menjerat Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Akhmad Sofyan.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana menerima hadiah terkait pengisian perangkat daerah di Pemkab Kudus dan menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa saja tugas PPPK di Sumut? Tugas dan Fungsi PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan fungsi yang dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan posisi yang diemban.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Basaria mengatakan, Pemkab Kudus membutuhkan pengisian jabatan di tingkat eselon dua untuk empat instansi. Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.
Awalnya, Bupati Tamzil meminta Stafsus untuk mencarikan uang Rp250 juta untuk pembayaran mobil Terrano milik Bupati Tamzil. Stafsus pun berkoordinasi dengan ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati terkait siapa yang akan dimintai uang.
"ATO (Agus Soeranto) menyampaikan bahwa uang (Rp 250 juta) tersebut agar nantinya digunakan NOM (ajudan Tamzil) untuk membayarkan mobil Terrano milik pak Bupati," jelas Basaria.
Kemudian ajudan Bupati teringat bahwa Akhmad Sofyan sempat meminta agar membantu karirnya. Ajudan menemui Akhmad Sofyan dan menerangkan bahwa Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp250 juta.
"Pada saat itu AHS (Akhmad Sofyan) menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp250 juta," kata Basaria.
Namun tak berselang lama, Akhmad Sofyan pun menemui ajudan Bupati. Pada tanggal 26 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 WIB, Akhmad Sofyan membawa uang Rp250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah ajudan Bupati.
Ajudan langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa ajudan Bupati dan diserahkan pada stafsus Bupati di pendopo Kabupaten Kudus.
"ATO (stafsus) keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas kepada (NOM) ajudan Bupati lainnya, disaksikan oleh UWS. ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Terrano milik pak Bupati," kata Basaria.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaCalon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.
Baca SelengkapnyaRumah dinas Bupati Situbondo diobok-obok KPK. Padahal sehari sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi baru mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya