Bupati Kukar tetap happy di tengah kasus gratifikasi Rp 6 miliar
Merdeka.com - Rita Widyasari, Bupati nonaktif Kutai Kertanegara (Kukar) ini tengah terbelit kasus gratifikasi. Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu tertentu, ia diduga menerima gratifikasi hingga Rp 6 miliar.
Rita resmi menyandang status tersangka gratifikasi setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemda Kutai Kertanegara.
Ia dijerat dalam dua kasus yaitu diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun dan gratifikasi dari komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebesar USD 775.000 atau setara Rp 6,975 miliar.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
Lantas, Rita dikenakan dua pasal yaitu pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk suap dan Pasal 12 B UU Tipikor untuk dugaan gratifikasi.
Selain itu, KPK juga menyita empat mobil mewah milik Rita yang diduga hasil dari gratifikasi.
Meski demikian, tak nampak ekspresi stres dan kalut yang dipancarkan dari wajah Rita saat ia mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sambil terus mengumbar senyum, Rita mengungkap dirinya tidak stres atas kasus yang tengah membelenggu.
"Aku enggak stres. Aku happy," kata dia sembari menuju mobil tahanan, Rabu (18/10).
Penampilan Rita tampak tetap segar. Walaupun telah ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku tetap rutin berolahraga.
"Olahraga terus dua kali sehari," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan bahwa pengungkapan kasus Rita bukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). "Ya kasus yang sudah dikembangkan penyelidikan penyidikan biasa," ujarnya beberapa waktu lalu.
Praktis, status tersangka itu membuat Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran (BPI KPN PA) urung memberikan penghargaan antikorupsi kepada Rita di hotel Santika BSD, Kota Tangerang Selatan, Rabu (27/9) lalu.
"Karena sesuatu hal berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kita banyak masukan dari para aktivis dan teman-teman di luar untuk tidak memberikan award kepada yang bersangkutan," ucap Ketua Umum BPI KPN PA Tubagus Rahmad Sukendar di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Bukan tanpa sebab, berdasarkan penelitian BPI KPN PA Kalimantan Timur, Rita masuk dalam hal bupati terbaik terkait kepuasan publik.
Namun, siapa sangka ia menjadi tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp 6 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Orang Kepercayaan Bupati Labuhan Batu
Baca SelengkapnyaAli mengatakan pabrik Sawit itu dimiliki Erik dengan mengatasnamakan orang kepercayaannya yang menjadi sumber penerimaan suapnya.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaWali Kota Bima Muhammad Lutfi kini dicekal keluar negeri.
Baca SelengkapnyaNurlina Burhanuddin merupakan istri Andhi Pramono, sementara Kamariah merupakan orang tua Nurlina, atau mertua Andhi.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaAhok meminta pandangan Todung agar generasi muda tidak mudah tergoda untuk melakukan korupsi
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya