Bupati Kutai Kartanegara jadi tersangka, Menteri Tjahjo belum akan tunjuk Plt
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kertanegara. Alasannya karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka.
Tjahjo mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah walaupun Rita sudah berstatus sebagai tersangka.
"Saya menunggu pengembangan pemeriksaan dulu dari KPK, karena bukan OTT. Sehingga proses hukum harus diikuti asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan," katanya melalui pesan singkat, Rabu (27/9).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebelumnya, KPK ternyata sudah menetapkan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi dari PT Media Bangun Bersama. Tidak hanya Rita, KPK juga menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terungkap setelah adanya penggeledahan yang dilakukan delapan orang penyidik KPK di kantor Pemda Kutai Kartanegara. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan status Rita sebagai tersangka. Dia menyebut penetapan status tersangka kepada Rita merupakan hasil pengembangan kasus lama.
"Ya dia ditetapkan tersangka tapi detailnya nanti diketahui tapi itu pengembangan kasus bukan OTT," kata Laode di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Laode menegaskan bahwa pengungkapan kasus Rita bukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Meski demikian, dia belum mau menjelaskan kasus yang menjerat Rita. Detil kasus akan disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah.
"Ya kasus yang sudah dikembangkan penyelidikan penyidikan biasa," terangnya.
Sebelumnya, tim KPK menggeledah kantor Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur. Belum diketahui jelas kasus yang sedang diselidiki tim anti rasuah ini. Namun kabar beredar, terkait kasus dana bantuan sosial.
Keterangan diperoleh, tim KPK tiba di kompleks Kantor Bupati, mulai pukul 09.00 Wita pagi tadi. Kedatangan petugas KPK sekitar 10 orang, didampingi personel Brimob Polda Kaltim bersenjata itu, bikin kaget pegawai.
Sejumlah pegawai di Sekretariat Kabupaten, diminta untuk tidak keluar ruangan, saat KPK hendak masuk ke ruangan. Sebagian lagi, diperkenankan keluar ruangan.
Sederetan ruangan di Setkab Kutai Kartanegara yang digeledah adalah ruang bagian keuangan, ruang bagian hukum, hingga ruang Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Benar, di ruangan Setkab digeledah KPK," kata seorang sumber merdeka.com di kantor Bupati Kutai Kartanegara, Selasa (26/9). (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca Selengkapnya