Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Morotai dan kuasa hukum didakwa suap Akil Rp 2,98 miliar

Bupati Morotai dan kuasa hukum didakwa suap Akil Rp 2,98 miliar tersangka Bupati Morotai Rusli Sibua diperiksa. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendakwa Bupati Morotai Rusli Sibua bersama kuasa hukumnya, Sahrin Hamid menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 2,98 miliar.

Suap kepada Akil diberikan dengan tujuan mepengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara pada 2011.

Jaksa Ahmad Burhanuddi menyatakan, awalnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morotai Rusli Sibua dan Weni R Paraisu bersaing dengan lima pasangan lainnya dalam Pilkada Morotai pada 2011 lalu. Kemudian pada 21 Mei 2011, KPU Pulau Marotai menetapkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai pemenang dalam Pilkada periode 2011-2016.

"Pada 24 Mei 2011 terdakwa dan Weni R Paraisu mengajukan permohonan keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Morotai yang menetapkan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai kepala daerah kepada Mahkamah Konstitusi dan menunjuk Sahrin Hamid selaku penasihat hukum atas saran Muchlis Tapitapi dan Mochammad Djuffry" kata Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).

Lanjut dia, saat panel hakim MK Akil memeriksa permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai mengambil kesempatan dengan menghubungi Sahrin via telepon untuk menyerahkan uang sebesar Rp 6 milyar agar gugatan Rusli dikabulkan.

Sahrin kemudian melakukan pertemuan dengan Rusli dan Muchlis Tapitapi. Akhirnya Rusli menyanggupi untuk memberikan uang sebesar Rp 3 miliar.

Lantaran takut mengantarkan uang tersebut secara langsung, Akil meminta Sahrin untuk mentransfer uang tersebut ke rekening tabungan CV Ratu Samagat milik istrinya. Uang sebanyak Rp 2,98 miliar itu ditransfer sebanyak tiga kali.

"Permohonan perkara keberatan hasil pilkada pasangan terdakwa dan Weni R Paraisu dikabulkan dan diputus oleh MK setelah terdakwa memberi uang kepada M Akil Mochtar pada 20 Juni 2011," katanya.

Atas perbuatannya, Rusli dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mdk/efd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar

Muhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Abdul Gani Kasuba Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp99 Miliar & Suap Rp5 Miliar Terkait Kasus Kepungurusan Nikel
Abdul Gani Kasuba Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp99 Miliar & Suap Rp5 Miliar Terkait Kasus Kepungurusan Nikel

KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Cs

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pejabat Pemprov Maluku Utara Tersangka Baru Korupsi Nikel
KPK Tetapkan Pejabat Pemprov Maluku Utara Tersangka Baru Korupsi Nikel

KPK enggan membeberkan identitas dari tersangka baru itu

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Terima Suap Rp2,2 Miliar, Digunakan untuk Sewa hotel dan Bayar Dokter Gigi
Gubernur Maluku Utara Terima Suap Rp2,2 Miliar, Digunakan untuk Sewa hotel dan Bayar Dokter Gigi

KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap Gubernur Maluku Uyara Abdul Gani Kasuba Cs.

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita

Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
Diyakini Berbuat Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara
Diyakini Berbuat Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Jual Beli Jabatan Mantan Gubernur Abdul Gani, Kadis Pendidikan Maluku Utara Imran Jakub Jadi Tersangka
Kasus Suap Jual Beli Jabatan Mantan Gubernur Abdul Gani, Kadis Pendidikan Maluku Utara Imran Jakub Jadi Tersangka

KPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh

Baca Selengkapnya
Kronologi OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Disita Duit Rp725 Juta
Kronologi OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Disita Duit Rp725 Juta

Abdul Gani ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mulai Diadili, Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mulai Diadili, Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mulai Diadili, Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M

Baca Selengkapnya
Periksa Ketua DPRD Maluku Utara, KPK Cecar soal Anggaran Pembangunan Kantor PDIP di Sofifi
Periksa Ketua DPRD Maluku Utara, KPK Cecar soal Anggaran Pembangunan Kantor PDIP di Sofifi

Usai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senyum Gubernur Maluku Utara Saat Ditahan KPK Terkait Suap Proyek Infrastruktur
FOTO: Senyum Gubernur Maluku Utara Saat Ditahan KPK Terkait Suap Proyek Infrastruktur

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diduga menerima uang panas senilai Rp2,2 miliar.

Baca Selengkapnya