Bupati Morotai dan kuasa hukum didakwa suap Akil Rp 2,98 miliar
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendakwa Bupati Morotai Rusli Sibua bersama kuasa hukumnya, Sahrin Hamid menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 2,98 miliar.
Suap kepada Akil diberikan dengan tujuan mepengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara pada 2011.
Jaksa Ahmad Burhanuddi menyatakan, awalnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morotai Rusli Sibua dan Weni R Paraisu bersaing dengan lima pasangan lainnya dalam Pilkada Morotai pada 2011 lalu. Kemudian pada 21 Mei 2011, KPU Pulau Marotai menetapkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai pemenang dalam Pilkada periode 2011-2016.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Pada 24 Mei 2011 terdakwa dan Weni R Paraisu mengajukan permohonan keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Morotai yang menetapkan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai kepala daerah kepada Mahkamah Konstitusi dan menunjuk Sahrin Hamid selaku penasihat hukum atas saran Muchlis Tapitapi dan Mochammad Djuffry" kata Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).
Lanjut dia, saat panel hakim MK Akil memeriksa permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai mengambil kesempatan dengan menghubungi Sahrin via telepon untuk menyerahkan uang sebesar Rp 6 milyar agar gugatan Rusli dikabulkan.
Sahrin kemudian melakukan pertemuan dengan Rusli dan Muchlis Tapitapi. Akhirnya Rusli menyanggupi untuk memberikan uang sebesar Rp 3 miliar.
Lantaran takut mengantarkan uang tersebut secara langsung, Akil meminta Sahrin untuk mentransfer uang tersebut ke rekening tabungan CV Ratu Samagat milik istrinya. Uang sebanyak Rp 2,98 miliar itu ditransfer sebanyak tiga kali.
"Permohonan perkara keberatan hasil pilkada pasangan terdakwa dan Weni R Paraisu dikabulkan dan diputus oleh MK setelah terdakwa memberi uang kepada M Akil Mochtar pada 20 Juni 2011," katanya.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaKPK enggan membeberkan identitas dari tersangka baru itu
Baca SelengkapnyaKPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap Gubernur Maluku Uyara Abdul Gani Kasuba Cs.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca SelengkapnyaKPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaAbdul Gani ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mulai Diadili, Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M
Baca SelengkapnyaUsai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diduga menerima uang panas senilai Rp2,2 miliar.
Baca Selengkapnya