Bupati Muara Enim Nonaktif Belum Teken Surat Kuasa Penasihat Hukum, Sidang Ditunda
Merdeka.com - Sidang perdana perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang seyogyanya digelar hari ini harus ditunda. Pasalnya, Juarsah belum menandatangani surat kuasa penunjukan penasihat hukumnya.
Sidang tersebut digelar di Peradilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi, Kamis (1/7). Terdakwa Juarsah menghadiri sidang secara virtual dari rumah tahanan KPK di Jakarta. Dengan demikian, jaksa penuntut umum dari KPK batal membacakan surat dakwaan.
Kepada majelis hakim, terdakwa memohon agar dirinya dipindahkan ke Rutan di Palembang. Dia beralasan, pemindahan tahanan agar kelancaran persidangan, terlebih selama ini keluarga dan tim kuasa hukumnya kesulitan berkomunikasi.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan tahapan pilkada Sumut 2024 dimulai? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Walikota Tahun 2024 adalah sebagai berikut:1. Tahap Persiapan
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
"Saya ini orang Palembang Pak Hakim, keluarga saya juga banyak di Palembang, tim kuasa hukum saya juga di Palembang. Saya mohon dengan segala kerendahan hati agar saya dipindahkan ke Palembang," ungkap terdakwa Juarsah.
Calon penasihat hukum terdakwa, Saipudin Zahri mengaku cukup sulit masuk ke rutan KPK karena pengetatan aksi selama pandemi Covid-19. Hal inilah membuat kliennya belum menandatangani surat kuasa penunjukan penasihat hukum.
"Kami sulit berkomunikasi dengan klien kami karena akses masuk rutan KPK di Jakarta," ujarnya.
Dalam persidangan tadi, majelis hakim bakal memfasilitasi untuk berkoordinasi dengan jaksa KPK. Hanya saja, jaksa KPK mengusulkan agar surat kuasa itu dititipkan saja.
"Jelas kami menolak karena dokumen penting, bukan hanya hitam di atas putih," kata dia.
Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait permohonan terdakwa untuk dipindahkan ke Palembang. Namun, putusan hakim harus mempertimbangkan situasi penularan virus corona di pulau Jawa.
"Harus perhatikan keselamatan terdakwa dan pihak-pihak yang akan menemaninya ke Palembang karena masih pandemi," ujarnya.
Diketahui, tersangka Juarsah ditangkap setelah 66 hari dilantik menggantikan Ahmad Yani sebagai Bupati Muara Enim definitif. Penangkapan berbekal fakta persidangan tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Muara Enim dengan sejumlah terpidana. Yakni mantan Bupati Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, PPK proyek Elfin Mz Muchtar, Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan kontraktor atau pemberi suap Robi Okta Fahlevi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menanggapi, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPadahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaPenundaan sidang perdana praperadilan ini diajukan oleh KPK dengan maksud mempersiapkan jawaban atau tanggapan serta berkas lainnya.
Baca SelengkapnyaKPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca SelengkapnyaPenundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
Baca SelengkapnyaSidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca Selengkapnya