Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Muara Enim Nonaktif Belum Teken Surat Kuasa Penasihat Hukum, Sidang Ditunda

Bupati Muara Enim Nonaktif Belum Teken Surat Kuasa Penasihat Hukum, Sidang Ditunda Sidang perdana Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang perdana perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang seyogyanya digelar hari ini harus ditunda. Pasalnya, Juarsah belum menandatangani surat kuasa penunjukan penasihat hukumnya.

Sidang tersebut digelar di Peradilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi, Kamis (1/7). Terdakwa Juarsah menghadiri sidang secara virtual dari rumah tahanan KPK di Jakarta. Dengan demikian, jaksa penuntut umum dari KPK batal membacakan surat dakwaan.

Kepada majelis hakim, terdakwa memohon agar dirinya dipindahkan ke Rutan di Palembang. Dia beralasan, pemindahan tahanan agar kelancaran persidangan, terlebih selama ini keluarga dan tim kuasa hukumnya kesulitan berkomunikasi.

"Saya ini orang Palembang Pak Hakim, keluarga saya juga banyak di Palembang, tim kuasa hukum saya juga di Palembang. Saya mohon dengan segala kerendahan hati agar saya dipindahkan ke Palembang," ungkap terdakwa Juarsah.

Calon penasihat hukum terdakwa, Saipudin Zahri mengaku cukup sulit masuk ke rutan KPK karena pengetatan aksi selama pandemi Covid-19. Hal inilah membuat kliennya belum menandatangani surat kuasa penunjukan penasihat hukum.

"Kami sulit berkomunikasi dengan klien kami karena akses masuk rutan KPK di Jakarta," ujarnya.

Dalam persidangan tadi, majelis hakim bakal memfasilitasi untuk berkoordinasi dengan jaksa KPK. Hanya saja, jaksa KPK mengusulkan agar surat kuasa itu dititipkan saja.

"Jelas kami menolak karena dokumen penting, bukan hanya hitam di atas putih," kata dia.

Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait permohonan terdakwa untuk dipindahkan ke Palembang. Namun, putusan hakim harus mempertimbangkan situasi penularan virus corona di pulau Jawa.

"Harus perhatikan keselamatan terdakwa dan pihak-pihak yang akan menemaninya ke Palembang karena masih pandemi," ujarnya.

Diketahui, tersangka Juarsah ditangkap setelah 66 hari dilantik menggantikan Ahmad Yani sebagai Bupati Muara Enim definitif. Penangkapan berbekal fakta persidangan tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Muara Enim dengan sejumlah terpidana. Yakni mantan Bupati Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, PPK proyek Elfin Mz Muchtar, Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan kontraktor atau pemberi suap Robi Okta Fahlevi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkumham Blak-blakan Wamen Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa
VIDEO: Kemenkumham Blak-blakan Wamen Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menanggapi, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN

Padahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan

Baca Selengkapnya
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK

Sidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas

Baca Selengkapnya