Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati non aktif Mustafa divonis 3 tahun bui & hak politik dicabut 2 tahun

Bupati non aktif Mustafa divonis 3 tahun bui & hak politik dicabut 2 tahun Sidang vonis Mustafa. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Bupati Lampung Tengah non aktif, Mustafa terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah agar mendapat tanda tangan persetujuan pinjaman daerah Rp 300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman Rp 300 miliar ini sedianya akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Atas perbuatannya, Mustafa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/7) malam.

Mustafa juga dihukum dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman. Pencabutan hak politik ini juga lebih singkat dibanding tuntutan JPU KPK yaitu 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama 2 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," Sudani.

Atas putusan ini, Mustafa menyatakan menerima. "Saya sudah diskusi dengan penasihat hukum, saya terima putusan ini," kata dia. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Mustafa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Mustafa memberi suap sebesar Rp 9,6 miliar rupiah kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah melalui Taufik Rahman. Suap diberikan agar pimpinan DPRD menyetujui rencana pinjaman Pemkab Lampung Tengah ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Syarat pinjaman salah satunya harus ada surat persetujuan dari pimpinan DPRD. Termasuk surat pernyataan persetujuan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil oleh pemerintah pusat jika terjadi gagal bayar. Dalam kasus ini, KPK juga telah mendakwa Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga menerima suap Rp 9,6 miliar dan Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto menerima Rp 1 miliar.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya