Bupati Nonaktif Cirebon Setor Rp 90 Juta ke Pejabat Kemendagri untuk Outbond
Merdeka.com - Aliran uang hasil jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra diduga juga dinikmati oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri. Nominal uang sebanyak Rp 90 juta digunakan untuk memfasilitasi kegiatan outbond pegawai Kemendagri di daerah Kuningan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3). Hadir dalam persidangan Kepala Bidang Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto sebagai saksi untuk terdakwa Sunjaya.
Dalam kesaksiannya, Sri mengaku pernah diperintahkan oleh Sunjaya untuk memberikan uang kepada seorang pejabat Kemendagri bernama Makmur Marbun. Dari penelusuran yang dilakukan, Makmur bertugas di Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
Saat ditanya jaksa KPK apakah uang itu berhubungan dengan suap jual beli jabatan, Sri tidak menjawab secara lugas. Yang dia ingat bahwa uang tersebut sebagian berupa berdenominasi dolar.
"Saya tidak tahu pasti, yang jelas ada dolar. Saat menghadap, Pak Bupati (Sunjaya) sampaikan ke saya ini Rp 50 juta sampaikan ke staf-nya Pak (Makmur) Marbun untuk Outbond," terang Sri.
Dia melanjutkan, sebelum ada pemberian itu, Sri mendapat informasi bahwa Makmur meminta Sunjaya memfasilitasi kegiatan outbond di Kuningan. Keinginan itu lantas dipenuhi oleh Sunjaya.
Jaksa pun menanyakan tentang mengenai waktu pemberian uang. Sri menjawab bahwa uang itu diberikan saat pihak Pemkab Cirebon mengambil rekomendasi promosi dan mutasi jabatan kepada pihak Kemendagri saat acara Outbond yang dihadiri pula oleh Dirjen Otda, Sumarsono.
"Jika ditotal, pemberian Bupati untuk outbond Kemendagri sekitar kurang lebih Rp 90 juta," katanya.
Dalam kasus suap jual beli jabatan, Sunjaya melalui ajudannya Deni Syafrudin didakwa menerima suap dari Gatot Rachmanto senilai Rp 100 juta. Suap itu diberikan karena ia telah melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon pada Juli 2018.
Dalam promosi jabatan tersebut, Sunjaya disebut sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran untuk jabatan setingkat eselon III A sebesar Rp 100 juta, untuk jabatan setingkat eselon III B sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 75 juta, dan untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp 25 juta sampai dengan Rp 30 juta.
Atas perbuatannya, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaWindi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mendengar kabar, adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaUsai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaBukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.
Baca Selengkapnya