Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dieksekusi ke lapas Pondok Bambu
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW (Rita Widyasari) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/8/2018).
Rita merupakan terpidana kasus suap terkait pemberian izin operasi perkebunan Kelapa Sawit serta gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Politisi Golkar itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
Bagaimana Siska Wati melakukan korupsi? Pemotongan insentif dilakukan menggunakan mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN di BPPD Sidoarjo.
Rita divonis 10 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Herry Susantu Gun alias Abun.
Rita juga terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama dengan orang kepercayaannya yakni Khairuddin. Gratifikasi tersebut diterima Rita atas beberapa proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Politikus Partai Golkar itu selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.
Diketahui, Rita dijerat dalam tiga perkara penyidik KPK. Teranyar, orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sedangkan penyidikan TPPU masih terus dilakukan oleh KPK," kata Febri.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaAa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaDalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca Selengkapnya