Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Nonaktif Nganjuk Didakwa Terima Uang Terkait Seleksi Perangkat Desa

Bupati Nonaktif Nganjuk Didakwa Terima Uang Terkait Seleksi Perangkat Desa Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/8). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/8). Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima sejumlah uang terkait seleksi perangkat desa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono mengatakan bahwa terdakwa Novi Rahman Hidhayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 telah menyalahgunakan kekuasaannya. Dia sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.

Novi disebut tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, karena meminta imbalan dari kepala desa (kades), melalui para camat, saat melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa.

Orang lain juga bertanya?

Andie menyatakan, Novi memaksa para kades, yang melaksanakan seleksi perangkat desa, untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta melalui para camat.

Novi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum Novi, Tis'at Afriyandi menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan. "Pada prinsipnya, eksepsi kami sebagaimana hak terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU. Yang jelas, kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban atas eksepsi tersebut," ujarnya.

Tis'at menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sebelum mengajukan eksepsi. Salah satunya, mereka menilai dakwaan JPU kabur.

"Kan banyak sih (pertimbangan), eksepsinya, ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya, nanti kami bicarakan dengan tim. Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut, lebih jelasnya nanti di eksepsi tersebut, akan kami bedah satu per satu," tuturnya.

Sebelumnya,Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri pada Minggu (9/5) malam. Selain Novi, penyidik menetapkan 6 orang lain sebagai tersangka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk, M Izza Muhtadin.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
PNS Wanita Nyambi jadi Calo CPNS, Ada Belasan Korban & Kerugiannya Capai Rp700 Juta
PNS Wanita Nyambi jadi Calo CPNS, Ada Belasan Korban & Kerugiannya Capai Rp700 Juta

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang

Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti

Bupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk 'Serangan Fajar' Pilkada
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk 'Serangan Fajar' Pilkada

Rohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta

Pengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye

Saat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.

Baca Selengkapnya