Bupati Purwakarta larang warganya antre daging kurban
Merdeka.com - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran terkait pembagian daging kurban pada Hari Raya Idul Adha yang akan jatuh pada Hari Jumat (1/9) lusa. Edaran tersebut berisi larangan kepada para mustahiq daging kurban antre di tempat-tempat penyembelihan hewan kurban.
Fenomena antrean yang kerap menimbulkan suasana berdesakan diantara para mustahiq bahkan seringkali mengakibatkan jatuhnya korban jiwa menjadi alasan utama Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam mengeluarkan Surat Edaran ini.
"Kita keluarkan Surat Edaran agar panitia kurban tidak mengumpulkan mustahiq di tempat pemotongan hewan. Daging kurban yang sudah dikemas dalam plastik harus diantarkan oleh mereka secara door to door," ungkap Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (30/8) di sela Seminar Daging Kurban dan Kesehatan Manusia di Bale Janaka, Kompleks Setda Kabupaten Purwakarta.
-
Apa yang dilarang saat menjual daging kurban? Harga penjualan daging kurban tidak boleh dipatok dengan harga yang lebih tinggi dari harga di pasaran yang sejenis. Hal ini agar penjualan daging kurban tidak menjadi sumber keuntungan semata.
-
Apa hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban? Dalam hal ini, telah dijelaskan dalam QS. Al Haj ayat 36, bahwa Allah berfirman: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur“ (QS. Al-Haj, Ayat: 36)
-
Kenapa makan daging kurban harus dibatasi? 'Pada Hari Raya Idul Adha, sebanyak-banyaknya makan daging mungkin tetap saja ukurannya tiga porsi makan sehari, umumnya sekali makan kita mengonsumsi 60-70 gram daging,' kata Prof. Ali saat dihubungi Antara, Selasa (18/6). Dia meminta masyarakat untuk mengonsumsi daging dalam jumlah wajar karena pada Iduladha, jumlah daging merah yang melimpah bisa membuat orang tergiur untuk mengonsumsinya. Batas aman diperlukan untuk mengantisipasi timbulnya risiko darah tinggi yang melonjak atau kolesterol yang terlalu tinggi saat hari raya.
-
Kenapa penjual daging kurban dilarang menjual dagingnya? Dalam hal ini, Allah berfirman dalam QS. Al Hajj ayat 28, 'Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.' Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa orang yang berkurban tidak diperkenankan menjual daging maupun kulit hewan kurban yang telah disembelih.
-
Bagaimana aturan porsi daging kurban bagi orang yang berkurban? Menurut aturan sunah, orang yang berkurban berkah mengonsumsi daging kurban satu hingga dua suapan, tidak melebihi tiga suapan. Bagian daging lainnya, disedekahkan pada orang yang berhak seperti fakir miskin serta masyarakat yang ada di sekitar.
-
Bagaimana hukum menjual daging kurban untuk penerima? Apabila penerima merasa bahwa mereka tidak membutuhkan seluruh daging yang mereka terima, mereka diperbolehkan menjualnya dan menggunakan hasil penjualan tersebut untuk keperluan mereka yang lain.
Menurut Dedi, Mustahiq daging kurban sudah seharusnya menerima penghormatan dari umat karena berkat eksistensi merekalah kaum berpunya dapat memperoleh ladang ibadah yakni memberi daging kurban. Karena itu, seyogyanya para mustahiq tersebut terlayani dengan baik.
"Kita harus memberikan rasa hormat kepada para mustahiq. Jangan pernah mereka terlihat repot dengan cara antre apalagi sampai berdesakan. Ini harus diterapkan di seluruh Kabupaten Purwakarta," katanya menambahkan.
Selain alasan syar’i, Dedi juga mengungkapkan alasan sosio-kultural yang melatarbelangi kebijakan pelarangan antre ini. Menurut dia, sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat Jawa Barat jika sedang mengadakan syukuran, makanan sebagai tanda syukur itu dibagikan dengan cara diantar ke rumah-rumah tetangga.
"Sejak awal menjabat kan sudah seperti ini, tidak ada antre. Karena apa? Ini tradisi orang Jawa Barat, kalau sedang syukuran pasti makanannya diantar ke rumah tetangga," tandasnya.
Untuk efektivitas sosialisasi kebijakan yang dikeluarkannya ini, ia sudah meminta kepada leading sector terkait agar melakukan publikasi melalui surat resmi dan media sosial baik berupa kanal Facebook, Twitter, Instagram maupun pesan berantai pada jenis layanan pesan singkat Whatsapp. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada perayaan Iduladha Rabu besok, Muhammadiyah Jawa Timur telah menyiapkan ribuan titik lokasi salat Iduladha 1444 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPeristiwa sapi lepas terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah hingga membuat panik warga. Begini momen selengkapnya.
Baca SelengkapnyaGibran telah menyerukan agar masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi daging anjing.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga harus memastikan lapak tersebut memiliki surat - surat yang lengkap, surat pernyataan kesehatan yang legal.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, hukum menjual kulit hewan kurban oleh mayoritas ulama, adalah tidak diperbolehkan jika penerima kulit hewan kurban adalah orang kaya.
Baca SelengkapnyaProvinsi NTT sudah tegas melarang masuknya hewan dari wilayah yang ditemukan berbagai kasus yang membahayakan ternak dan manusia.
Baca SelengkapnyaSempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam
Baca Selengkapnya