Burhanuddin Akan Hentikan Kasus HAM Berat Jika Syarat Formil-Materiel Tak Terpenuhi
Merdeka.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin bakal memprioritaskan terkait kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Karena, itu juga termasuk dalam program kerjanya.
"Ya tentu nanti kita akan membuat skala prioritas dan itu termasuk program prioritas," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Meski begitu, pihaknya akan meninjau terlebih dahulu terkait hal itu. Apabila tidak memenuhi syarat formil dan materiel, secara otomatis kasus tersebut tak dapat berlanjut.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Dimana HAM dijamin? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
"Tapi kita untuk kasus HAM ini kan masih kalau belum memenuhi syarat materiel formil ya tentu kita clear berkas. Apabila syarat formil materiel tidak terpenuhi ya nuwun sewu," ujarnya.
Selain itu, dia juga memastikan program penindakan pemberantasan korupsi juga bakal diprioritaskan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan KPK untuk mengungkap kasus besar dan pencegahan.
"Pasti lah. Kita akan tetap prioritas (kasus korupsi)," ucapnya.
Bukan hanya itu, terkait program tangkap buronan, lanjut Burhanuddin, kejaksaan juga akan kembali digencarkan. Ia pun meminta waktu untuk menginventarisir daftar buronan.
"Ya tetap kami jadikan prioritas untuk pencarian, semuanya. Kalau ditanya berapa lama, kan pekerjaan banyak tentunya kami pilah-pilah dulu," sebutnya.
Ia pun mengaku tak memiliki program 100 hari kerja. Karena, ia akan bekerja keras dan cepat sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Tidak ada 100 harian yang penting kita perintahnya kerja cepat," tuturnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca Selengkapnya