Buron 1 tahun, eks Direktur Keuangan PT KAI diciduk Kejari Bandung
Merdeka.com - Mantan Direktur Keuangan PT KAI Achmad Kutjoro yang buron selama satu tahun ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Ia ditangkap pada Kamis (18/1) di Jalan Villa Jati Padang No 54 RT/RW 001/008 Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dari pantauan, ia langsung digiring ke Kantor Kejari Kota Bandung dengan pengawalan ketat dari petugas untuk kemudian diproses ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Sebelumnya ia tersangkut kasus korupsi penggunaan dana PT Kereta Api Indonesia dengan PT. Optimal Capital Management pada tahun 2008.
-
Apa yang dilakukan oleh ajudan bos KKB? Basoka Lawiya, ajudan pimpin KKB Intan Jaya Undius Kogoya di Paniai ditembak mati Satgas Damai Cartenz-2024, Rabu (22/5). Penembakan buntut insiden penyerangan dan pembakaran sekolah dan kios warga di daerah itu.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Ia akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi selama 10 tahun penjara, denda Rp 400 juta karena terbukti korupsi dana PT KAI dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.
Kepala Kejari Kota Bandung Agung Winoto menyebut, sebelum buron Kutjoro telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung hukuman 2,5 tahun. Kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat namun hukumannya bertambah menjadi 4 tahun subsider 1 tahun.
Lalu, melakukan kasasi MA dan divonis 10 tahun. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Bandung menugaskan tim intel dan Pidsus untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Achmad Kutjoro. Sebelum penangkapan dilakukan, mereka telah melakukan pemantauan dibantu oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami langsung bawa yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin Bandung," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan semua pelaku ditahan di sel Polda Metro Jaya. Bahkan KPK telah meminta bantuan langsung Kapolda Metro.
Baca SelengkapnyaPenanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Baca Selengkapnya