Buron 10 bulan, DPO kasus penipuan dengan hipnotis di Samarinda diciduk
Merdeka.com - Muslimin (43), warga Jalan Ahmad Yani, Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya dibekuk setelah 10 bulan kabur. Dia dijerat sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, yang merugikan korbannya Rp 40,87 juta.
Keterangan diperoleh, Muslimin ditangkap Senin (29/1) kemarin. Kasus itu terjadi sekira Maret 2017 lalu. Saat itu, Muslimin datang membeli kayu di toko kenalannya. Tidak tanggung-tanggung, dia saat itu, memesan kayu berbagai jenis dalam jumlah banyak.
"Pelaku ini beli kayu seharga total Rp 18,27 juta. Bukan dibayar saat beli itu, tapi pemilik toko yang juga korban ini, dijanjikan dibayar setelah kayu tiba di rumah pelaku," kata Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna, kepada merdeka.com, Selasa (30/1).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
Belakangan, setelah kayu diantar di rumah pelaku, pelaku mengaku tidak bisa membayarnya. Pelaku menjual kembali kayu tersebut kepada korban. Seperti dihipnotis, korban pun setuju.
"Pelaku menawarkan kepada pelapor, kalau dia punya kayu dengan berbagai ukuran dan dia menjualnya. Atas kesepakatan, korban menyepakati waktu itu," ujar Ervin.
"Korban menyetor uang pembelian kayu secara bertahap mulai Rp 13 juta, Rp 2 juta dan kemudian Rp 7,6 juta. Totalnya Rp 18,6 juta," ungkap Ervin.
Lagi-lagi, setelah menunggu di rumah dan tokonya, korban tak kunjung mendapatkan kayu yang dijanjikan Muslimin. "Kayunya tidak ada, dan pelaku ini malah kabur, tidak ada di rumahnya dan susah dihubungi," terang Ervin.
Pascalaporan korban, polisi memasukkan Muslimin dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kita akhirnya tangkap pelaku kemarin, setelah sekian lama kabur. Sekarang kita tahan, kita jerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan," jelasnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara Ipda Wawan Gunawan menambahkan, tercatat hingga sekitar 10 bulan Muslimin jadi buronan kepolisian. "Kita tangkap dia di Kutai Kartanegara. Tepatnya, di kecamatan Muara Badak ya," demikian Ervin.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku beraksi dengan mendatangi korban yang sedang berhenti di sisi jalan untuk menanyakan alamat sebuah perusahaan.
Baca Selengkapnya