Buron 10 bulan, legislator Bekasi ditangkap usai hadiri acara MPR
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menangkap anggota DPRD Bekasi, Linggom F. Toruan, yang menjadi buronan kasus penyelewengan BBM, Jumat (26/8). Rupanya, sebelum dibekuk, Linggom sempat menghadiri acara MPR RI di gedung Nusantara V, Senayan pada Kamis (25/8).
Informasi dihimpun merdeka.com, Linggom hadir dalam acara Seminar Nasional bertema Kerukunan Masyarakat Hukum Adat yang diadakan oleh Badan Pengkajian MPR RI. Adapun, acara itu dibuka oleh Ketua MPR, Zulkifli Hasan.
Dalam foto yang diperoleh merdeka.com, Linggom tampak hadir dalam acara itu. Anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi tersebut mengenakan jas hitam lengkap dengan dasi. Linggom juga tampak memakai ikat kepala dan syal berwarna oranye khas daerah Sumatera Utara.
-
Apa yang dilakukan pria itu saat ditilang? Dalam video yang viral di media sosial, usai melakukan pelanggaran pria bercelana panjang tanpa mengenakan baju tersebut tiba-tiba saja bak seseorang kesurupan.
-
Dimana tol Cimanggis-Cibitung digunakan untuk mudik? Dikutip melalui akun instagram @tmcpoldametro, dijelaskan nantinya jalan tol sepanjang 19,65 Km akan mencangkup Cimanggis - Cibitung, segmen Nagrak - Cibitung yang sudah bisa digunakan sampai 16 April 2024.
-
Bagaimana tol Cimanggis-Cibitung digunakan saat mudik? Adapun pemberlakuan fungsional akan dilakukan untuk 1 jalur 1 arah, pertama untuk arus mudik berlaku dari Nagrak menuju Cibitung pada 4 sampai 11 April 2024.
-
Bagaimana petugas menertibkan pemudik bandel? Alhasil, petugas Patroli dari Polantas pun berusaha menertibkan pengendara yang melewati jalur contraflow. Dengan begitu kendataan pun kembali ke dua jalur contra flow dan ruas jalan utama yang telah disediakan menuju Jakarta.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Apa yang terjadi saat penggerebekan? Di sana lah penyerangan terhadap anggota polisi terjadi dan diduga dilakukan keluarga GS. Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Didik Istiyanta mengatakan, Linggom ditangkap anak buahnya siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB di Kabupaten Bekasi ketika dalam perjalanan menuju Cikarang.
"Dia sudah ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi untuk menjalani putusan MA," kata Didik, Jumat (26/8).
Linggom menjadi buronan Kejaksaan sejak November 2015, setelah ada salinan putusan dari Mahkamah Agung. Sebelumnya, Linggom divonis bebas Pengadilan Negeri Bekasi pada 2013 sebelum Pemilu 2014. Namun jaksa kasasi hingga MA memvonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Kasus menjerat Linggom ketika dia masih menjabat sebagai direksi di PT. Godang Tua Jaya. Anggota Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan BBM bersubsidi di Pangkalan 5 TPST Bantar Gebang, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, pada Kamis, 22 Maret 2012.
Polisi menyita 256 jeriken ukuran 20 liter atau sekitar 5 ton solar. Adapun, modus yang digunakan ialah kencing BBM. Yaitu anak buah Linggom membeli solar bersubsidi di SPBU, kemudian diambil kembali lalu dimasukkan ke dalam jeriken disiapkan. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaMDP lepas tanggung jawab dan membawa kabur uang berkaitan pelaksanaan konser senilai ratusan juta Rupiah.
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaKetua RT setempat mengaku dihubungi aparat keamanan sejak sekitar dua bulan lalu. Namun dia diminta untuk tidak memberitahukan operasi itu.
Baca SelengkapnyaSemua prosedur yang dilakukan penyidik KPK, mulai dari penyelidikan hingga penangkapan, diklaim telah sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 6 tahun ditambah 3 tahun penjara.
Baca Selengkapnya