Buron 15 Tahun, Koruptor Rp120 Miliar Bank Mandiri Ditangkap di Bandung
Merdeka.com - Pelarian selama 15 tahun Terpidana Tindak Pidana Korupsi PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, Aryo Santigi Budhianto (51) akhirnya terhenti. Pelariannya terhenti setelah diringkus Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bandung pada Kamis (16/9) kemarin.
"Terpidana Ir Aryo Santigi Budhianto diamankan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer SimanjuEkse dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/9).
Kasus ini bermula pada 14 Februari 2002 bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jalan Kwitang Raya Nomor 30 AB Jakarta Pusat. Aryo kala itu berhasil mengorupsi uang milik PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.
-
Kapan perampokan bank terjadi? “Kami akhirnya mengidentifikasi sekitar 40 transaksi ilegal dari akhir Juni hingga Oktober 1994, sebagian besar masuk ke rekening bank luar negeri dan tercatat berjumlah lebih dari USD10 juta,“
-
Apa yang dicuri dari bank? Suatu hari, tiba-tiba nasabah korporat datang ke salah satu bank di Amerika Serikat (AS). Ia melaporkan kehilangan uang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai USD 400.000.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kapan pungli di Rutan KPK terjadi? Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Di mana perampokan itu terjadi? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
Atas perbuatanya, Aryo pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, lantaran terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005, tanggal 30 Januari 2006.
Namun, ketika ketika hendak dilakukan eksekusi Kejati DKI Jakarta dengan dipanggil secara patut, Aryo tidak datang memenuhi panggilan tersebut hingga namanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," kata Leonard.
Loenard mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan menjalani hukumannya atas perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaSaat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaDari tersangka A alias M dan istirinya berinisial D, penyidik berhasil mengamankan alat bukti berupa uang tunai dan aset senilai Rp16 miliar
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaSeorang mantan Karyawan Bank Jago, IA (33) dijebloskan ke penjara karena mencuri Rp1,3 miliar dari rekening yang sedang diblokir aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bekerja di rumah majikannya selama tiga bulan.
Baca Selengkapnya