Buron 2 Tahun, 3 Terpidana Kasus Pencabulan Anak di Polman Diringkus
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap tiga terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), yang buron selama dua tahun. Tiga terpidana adalah Lukman Bin Abdul Kadir, Ahmad Islami dan Anwar Bin Rudi Alias Aco. Ketiganya ditangkap di beberapa tempat yang berbeda wilayah Kabupaten Polman.
"Sehari tiga DPO dua tahun oleh tm eksekutor dalam waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda," kata Kajati Sulbar Johny Manurung kepada merdeka.com, Selasa (3/11).
Terpidana yang pertama kali ditangkap adalah Lukman, selang beberapa jam tim Kejaksaan meringkus ahmad Islami. Sedangkan Anwar ditangkap saat berada dalam mobil di depan masjid kawasan Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
"Terpidana Anwar Bin Rudi Alias Aco ditangkap di depan masjid Al Muzaffar Jalan Poros Mapilli Dusun Bonde Bonde Desa Bonde, tanpa perlawanan dicegat di mobilnya Daihatsu Grand tanpa ada perlawanan," ujarnya.
Lanjut Kata dia, penangkapan DPO oleh Tim Kejati Sulbar, dilakukan atas instruksi dan pengarahan dari Kejagung.
"Sebagai wujud dukungan program kerja Jaksa Agung RI dalam melakukan penegakan hukum sekaligus bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. Penangkapan terpidana ini yang dilakukan tim jaksa eksekutor Kejari Polman," jelasnya.
Tiga terpidana dibawa ke Kejari Polewali oleh jaksa eksekutor untuk menjalani rapid test sebelum diserahkan dibawa ke lembaga pemasyarakatan. Kasus ketiganya sudah berkekuatan hukum.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaTNI berjanji mengusut kasus tersebut secara transparan.
Baca SelengkapnyaSementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan tim autopsi untuk menjelaskan penyebab kematian pemuda asal Aceh yang diculik 3 anggota TNI.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaPengasuh yang merupakan korban sodomi melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak penghuni panti.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca Selengkapnya