Buron 2 Tahun, Mantan Petinggi PT Pos Terlibat Korupsi Rp9,4 M Ditangkap
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil menangkap mantan pejabat di PT Pos Indonesia, Budhi Setyawan yang sempat buron dua tahun karena kasus korupsi. Tiga orang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) diminta untuk segera menyerahkan diri.
Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Prabiwa menjelaskan Budhi terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar. Penangkapan ini bisa terlaksana atas kerjasama dengan tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan.
"Tersangka ditangkap di Jakarta Selatan pada Selasa (9/3) kemarin. DPO ini seharusnya dieksekusi tahun 2018 karena terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Pos," ujar dia, Rabu (10/3).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Kasus korupsi ini berkaitan dengan pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar pada tahun 2013. Saat itu, Iwa menjabat sebagai Direktur ITE PT Pos. PT Pos pada saat itu menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat senilai hingga Rp10,5 miliar.
Dana itu didapat PT Pos dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengadaan barang itu dimenangkan oleh PT Dataindo Infonet Prima. Proyek tersebut terindikasi banyak permainan.
Dari 1.725 alat yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi. Seperti tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah.
Ada lima tersangka dalam kasus ini. Direktur PT Dataindo Infonet Prima bernama Effendy Christine sudah lebih dulu dieksekusi. Budhi melarikan diri setelah mendapat vonis 6 tahun penjara melalui putusan Mahkamah Agung.
"(DPO) Yang lainnya menyusul. Budhi akan kami eksekusi ke Lapas Sukamiskin. Kita akan melakukan tes kesehatan," kata dia.
"Kami harapkan dengan sistem ITE yang sekarang, tidak ada tempat lagi untuk bersembunyi bagi mereka (yang belum tertangkap) yang seharusnya menjalankan hukuman tetapi masih berusaha menghindari, kami imbau untuk segera menyerahkan diri," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaModus yang dilakukan tersangka korupsi bansos Presiden hampir serupa seperti pada saat kasus korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Baca SelengkapnyaPolda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaUntuk satu tahap paket, KPK mengungkapkan terdapat sekitar dua juta paket yang dikerjakan oleh Ivo.
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca Selengkapnya