Buron 2 tahun, pelaku pencurian dengan kekerasan di Kebumen diringkus polisi
Merdeka.com - Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, RF (27) warga Desa Podoluhur, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Klirong Polres Kebumen, Jumat (26/10) dini hari. RF dilaporkan telah melakukan penganiayaan, perampasan satu unit motor dan penyekapan.
Tersangka RF ditangkap di persembunyiannya, Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo. Tersangka telah menjadi buronan polisi selama hampir dua tahun.
Selama ini, tersangka berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari sekaligus mengelabui petugas yang memburunya.
-
Siapa saja yang melarikan diri dari Cilacap? Tak hanya orang Belanda, orang Inggris yang tinggal di Jawa juga berusaha melarikan diri ke Australia lewat Pelabuhan Cilacap.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Ke mana orang Belanda melarikan diri dari Cilacap? Mereka hendak melarikan diri dari serbuan Jepang menuju kota kecil bernama Broome yang terletak di bagian barat Australia.
-
Bagaimana orang Belanda melarikan diri dari Cilacap? Pada malam harinya sebanyak 23 kapal Belanda meninggalkan Cilacap.
-
Mengapa orang Belanda melarikan diri dari Cilacap? Mereka hendak melarikan diri dari serbuan Jepang menuju kota kecil bernama Broome yang terletak di bagian barat Australia.
-
Apa yang dilakukan buronan? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
"Tersangka sempat bersembunyi di beberapa kabupaten, yakni di Cilacap, Wonosobo, bahkan pernah melarikan diri ke Kalimantan," kata Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno, Jumat (26/10).
Polisi sendiri mulai memburu RF setelah menerima laporan dari Chomsin (22), warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen. Ia melaporkan telah dianiaya dan sepeda motor miliknya dirampas oleh RF. Berdasarkan laporan korban, aksi penganiayaan yang diikuti dengan perampasan sepeda motor itu terjadi pada hari Jumat (7/6/2017) berlokasi di kompleks makam Gedibrah Kecamatan Klirong.
"Chomsin sendiri, tidak lain adalah teman dari tersangka RF. Belum diketahui pasti, latar belakang RF menganiaya Chomsin dengan cara memukul, menendang, selanjutnya menyekap korban di bangunan makam. Kami akan dalami motif pelaku," ujar Suparno.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana. Ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Kini RF masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Klirong. Kepada polisi, RF telah mengakui perbuatannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial CI itu ditangkap di perjalanan saat melakukan pelarian.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaTiba-tiba pelaku meminta korban bergantian membawa sepeda motor. Saat itulah penganiayaan dan penusukan terjadi.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak mondar-mandir melihat kondisi sebelum mengambil motor milik korban.
Baca Selengkapnya