Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron 2 tahun, pemalsu kartu remi merek Gold Fish diringkus

Buron 2 tahun, pemalsu kartu remi merek Gold Fish diringkus Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terpidana kasus pemalsuan merek kartu remi Gold Fish, Sikendar alias Ahai (75), yang sempat dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun, akhirnya berhasil diringkus pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Kasus ini pun selanjutnya akan eksekusi.

"Yang bersangkutan berhasil kita tangkap di Jakarta saat berada di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton, Senin (20/10) sore.

Sebelumnya, sebut Edy, pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan buronan yang sempat berpindah-pindah tempat tersebut. "Kami dapat informasi terkait keberadaan terpidana dan langsung kita tanggapi," ujarnya.

Sebanyak 5 orang jaksa dari Kejari Pekanbaru, yang dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Ferly Sarkowi, langsung menuju ke Jakarta untuk menangkap Sikendar. "Terpidana langsung kita bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru," pungkasnya.

Seperti diketahui, Sikendar alias Ahai (75) warga Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, karena tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya. Langkah itu dilakukan karena Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan putusan tetap terhadap terpidana pemalsuan merek kartu remi Gold Fish, pada dua tahun yang lalu.

Majelis Hakim MA dalam putusannya Nomor 685K/pidsus/2012, tanggal 20 November 2012, menyatakan kalau Sikendar tetap dihukum selama 1,5 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor 174/Pidsus/2011 yang diputus tanggal 18 Oktober 2011.

Dalam putusan tersebut dinyatakan Sikendar terbukti menggunakan merek kartu remi Kim Fish yang mempunyai persamaan pokok dengan merk Gold Fish dan terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Menanggapi putusan tersebut, Sikendar berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, beberapa kali jadwal persidangan PK, Sikendar selalu mangkir. Dengan alasan berada di Medan untuk menjalani perawatan.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP