Buron 2 Tahun, Pencuri 10 Ton Minyak Mentah Milik Pertamina Ditangkap
Merdeka.com - Menjadi buronan selama dua tahun, Herman Susilo (48) pencuri 10 ton minyak mentah milik PT Pertamina ditangkap polisi. Dia yang mengomandoi pencurian bersama dua anak buahnya.
Pelaku yang tinggal di Desa Payakabung, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap tanpa perlawanan dalam pelariannya di sebuah indekos di Kebun Bunga, Palembang, Kamis (3/6). Pelaku langsung digiring ke Mapolres Ogan Ilir untuk proses lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, pencurian itu dilakukan pelaku bersama dua anak buahnya, Arya Widura (31) dan Dedi Apriansyah (35) yang sudah tertangkap di kampung mereka di Desa Payakabung, Indralaya Utara, Ogan Ilir, 11 Juli 2019 pukul 03.00 WIB. Mereka melobangi pipa ukuran 10 inchi milik PT Pertamina yang mengalirkan minyak mentah dari Prabumulih menuju Palembang.
-
Bagaimana mereka kabur? 'Udah kosong, ga ada orangnya,' terangnya.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang kabur dari X? Pada 6 November, sekitar 115.000 pengunjung web di AS memutuskan untuk menonaktifkan akun mereka, menurut laporan dari Similarweb.
-
Siapa yang melarikan diri dari kasus tambang? “Saya mengimbau pada tersangka termasuk siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahu kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat agar dia bisa menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,“ kata Kombes Edy dikutip dari ANTARA.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Setelah pipa berhasil dilubangi, mereka memasang klam yang sudah ada keran dan mengalirkan minyak mentah ke mobil truk yang terparkir sejauh 50 meter dari TKP. Sebanyak 10 ton minyak mentak berhasil dicuri kawanan pelaku.
"Tersangka Herman Susilo adalah otak pelaku, dia menyuruh dua anak buahnya mencuri termasuk turut mengeksekusi. Tersangka menyiapkan truk yang sudah dimodifikasi," ungkap Robi, Jumat (4/6).
Dikatakan, tersangka kabur ke beberapa tempat sebelum pindah ke Palembang setelah mengetahui dua pelaku lain tertangkap. Keberadaannya terungkap dan penyidik langsung melakukan penangkapan.
"Keterlibatan tersangka berdasarkan keterangan dua anak buahnya," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaMereka menggunakan piring melamin untuk menggali lubang sebagai jalan kabur.
Baca SelengkapnyaAset Pertamina penting bagi hajat hidup masyarakat umum, sehingga keamanannya menjadi salah satu fokus utama bersama.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaSelebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca Selengkapnya