Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron 4 Bulan Usai Perkosa Pacar, Amirudin Dibekuk Saat Lebaran dengan Orangtua

Buron 4 Bulan Usai Perkosa Pacar, Amirudin Dibekuk Saat Lebaran dengan Orangtua Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Buron 4 bulan, Amirudin, ditangkap unit reskrim Polsek Cikupa, Rabu (19/6). Pelaku dijerat pasal pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito menerangkan, aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku asal Lampung ini, terjadi pada pertengahan Februari 2019, di rumah kontrakan pelaku di Kampung Cirewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Kejadian berawal, setelah korban dan pelaku menghadiri pesta pernikahan kerabatnya di Lampung. Sesampainya di rumah kontrakan pelaku, di Cikupa, korban tertidur. Saat itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya," terang Iptu Ngapip, Rabu (19/6).

Korban yang tak berdaya dan sempat berusaha melawan, akhirnya diperkosa pelaku sebanyak satu kali.

"Setelahnya korban diantarkan ke rumah kakaknya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dari kejadian yang korban alami, kemudian korban melaporkan ke Polsek Cikupa guna proses lebih lanjut," ucap dia.

Ngapip mengaku sempat kesulitan, mengamankan pelaku yang berpindah-pindah tempat tinggal ke sejumlah daerah di Sumatera.

Kemudian berdasarkan informasi keluarga korban, bahwa pelaku sedang berlebaran ke rumah orangtuanya, di wilayah Lampung Timur. Pelaku berhasil diamankan Polisi.

"Dari info itu kami berangkat ke Lampung melakukan penangkapan, dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Gunung Pelindung pelaku berhasil ditangkap yang kemudian pelaku dibawa ke Polsek Gunung Pelindung untuk diintrogasi," terang dia.

Berdasarkan hasil interogasi itu, pelaku lanjut Ngapip, mengakui perbuatannya yang telah tega melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Pelaku lanjut Ngapip, berdasarkan hasil interogasi itu, kabur ke Bekasi dan Palembang setelah melakukan hal bejat tersebut.

"Saat ini pelaku berada di Mapolsek Cikupa, guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu kemeja, kaos dalam, pakaian dalam dan celana panjang wanita serta hasil visum kebidanan.

Atas perbuatannya, pelaku Amirudin dijerat pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu
Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu

Ketika bertemu pertama kalinya, pelaku dan korban langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.

Baca Selengkapnya
Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya
Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya

Seorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.

Baca Selengkapnya