Buron 4 Bulan Usai Perkosa Pacar, Amirudin Dibekuk Saat Lebaran dengan Orangtua
Merdeka.com - Buron 4 bulan, Amirudin, ditangkap unit reskrim Polsek Cikupa, Rabu (19/6). Pelaku dijerat pasal pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito menerangkan, aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku asal Lampung ini, terjadi pada pertengahan Februari 2019, di rumah kontrakan pelaku di Kampung Cirewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Kejadian berawal, setelah korban dan pelaku menghadiri pesta pernikahan kerabatnya di Lampung. Sesampainya di rumah kontrakan pelaku, di Cikupa, korban tertidur. Saat itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya," terang Iptu Ngapip, Rabu (19/6).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Korban yang tak berdaya dan sempat berusaha melawan, akhirnya diperkosa pelaku sebanyak satu kali.
"Setelahnya korban diantarkan ke rumah kakaknya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dari kejadian yang korban alami, kemudian korban melaporkan ke Polsek Cikupa guna proses lebih lanjut," ucap dia.
Ngapip mengaku sempat kesulitan, mengamankan pelaku yang berpindah-pindah tempat tinggal ke sejumlah daerah di Sumatera.
Kemudian berdasarkan informasi keluarga korban, bahwa pelaku sedang berlebaran ke rumah orangtuanya, di wilayah Lampung Timur. Pelaku berhasil diamankan Polisi.
"Dari info itu kami berangkat ke Lampung melakukan penangkapan, dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Gunung Pelindung pelaku berhasil ditangkap yang kemudian pelaku dibawa ke Polsek Gunung Pelindung untuk diintrogasi," terang dia.
Berdasarkan hasil interogasi itu, pelaku lanjut Ngapip, mengakui perbuatannya yang telah tega melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Pelaku lanjut Ngapip, berdasarkan hasil interogasi itu, kabur ke Bekasi dan Palembang setelah melakukan hal bejat tersebut.
"Saat ini pelaku berada di Mapolsek Cikupa, guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu kemeja, kaos dalam, pakaian dalam dan celana panjang wanita serta hasil visum kebidanan.
Atas perbuatannya, pelaku Amirudin dijerat pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika bertemu pertama kalinya, pelaku dan korban langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca Selengkapnya