Buron 5 Bulan, Terpidana Kredit Macet Bank SumselBabel Diciduk
Merdeka.com - Sempat buron selama lima bulan, terpidana kredit macet Bank SumselBabel (BSB) Palembang, Augustinus Judianto (50), kembali ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Terpidana sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, tetapi Mahkamah Agung memutus bersalah dalam kasasi.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khairdirman mengungkapkan, terpidana diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/1) malam. Pihaknya beberapa kali melakukan penangkapan usai putusan MA namun terpidana berpindah-pindah lokasi.
"Tadi malam tim dari Kejati Sumsel dan Kejagung menangkap terpidana, sekarang masih di Kejari Jakarta untuk administrasi dan rapid tes antigen. Secepatnya dibawa ke sini dan akan ditahan di Lapas Pakjo Palembang," ungkap Khairdirman, Rabu (6/1).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat terpidana Augustinus berawal saat dirinya yang berstatus sebagai Komisaris PT Gatramas Internusa l mengajukan kredit modal kerja di BSB Palembang sebesar Rp30 miliar dengan jaminan tanah di Cianjur, Jawa Barat, senilai Rp15 miliar dan alat berat. BSB akhirnya mengucurkan dana pinjaman ke perusahaannya sebesar Rp13,5 miliar pada 2015.
"Setelah uang cair, terpidana tidak pernah membayar kredit. Dan akhirnya Pengadilan Tata Usaha Jakarta memutus perusahaan terpidana pailit," terangnya.
Kemudian, kasus ini berlanjut ke persidangan. Majelis hakim PN Palembang yang diketuai Erma Suharti menjatuhkan vonis bebas kepadanya pada 27 Februari 2020. Hakim menilai perkara ini tidak masuk dalam ranah pidana melainkan perdata.
"Ketika itu, majelis hakim melepaskan semua tuntutan karena menilai tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor," kata dia.
Khairdirman menyebut pihaknya mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan dalam putusan Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tertanggal 14 September 2020. Terpidana Augustinus dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis delapan tahun penjara, denda Rp200 juta dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 miliar dan tambahan kurungan tiga tahun jika tidak membayar.
"Sejak putusan MA, terpidana Augustinus menghilang. Akhirnya kami lakukan pengintaian dan terpidana dapat ditangkap," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaMardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya