Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron 5 Bulan, Terpidana Kredit Macet Bank SumselBabel Diciduk

Buron 5 Bulan, Terpidana Kredit Macet Bank SumselBabel Diciduk Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Sempat buron selama lima bulan, terpidana kredit macet Bank SumselBabel (BSB) Palembang, Augustinus Judianto (50), kembali ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Terpidana sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, tetapi Mahkamah Agung memutus bersalah dalam kasasi.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khairdirman mengungkapkan, terpidana diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/1) malam. Pihaknya beberapa kali melakukan penangkapan usai putusan MA namun terpidana berpindah-pindah lokasi.

"Tadi malam tim dari Kejati Sumsel dan Kejagung menangkap terpidana, sekarang masih di Kejari Jakarta untuk administrasi dan rapid tes antigen. Secepatnya dibawa ke sini dan akan ditahan di Lapas Pakjo Palembang," ungkap Khairdirman, Rabu (6/1).

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat terpidana Augustinus berawal saat dirinya yang berstatus sebagai Komisaris PT Gatramas Internusa l mengajukan kredit modal kerja di BSB Palembang sebesar Rp30 miliar dengan jaminan tanah di Cianjur, Jawa Barat, senilai Rp15 miliar dan alat berat. BSB akhirnya mengucurkan dana pinjaman ke perusahaannya sebesar Rp13,5 miliar pada 2015.

"Setelah uang cair, terpidana tidak pernah membayar kredit. Dan akhirnya Pengadilan Tata Usaha Jakarta memutus perusahaan terpidana pailit," terangnya.

Kemudian, kasus ini berlanjut ke persidangan. Majelis hakim PN Palembang yang diketuai Erma Suharti menjatuhkan vonis bebas kepadanya pada 27 Februari 2020. Hakim menilai perkara ini tidak masuk dalam ranah pidana melainkan perdata.

"Ketika itu, majelis hakim melepaskan semua tuntutan karena menilai tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor," kata dia.

Khairdirman menyebut pihaknya mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan dalam putusan Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tertanggal 14 September 2020. Terpidana Augustinus dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis delapan tahun penjara, denda Rp200 juta dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 miliar dan tambahan kurungan tiga tahun jika tidak membayar.

"Sejak putusan MA, terpidana Augustinus menghilang. Akhirnya kami lakukan pengintaian dan terpidana dapat ditangkap," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar

Mardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim

Boyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Respon KPK Usai MA Kabulkan PK Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara
Respon KPK Usai MA Kabulkan PK Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara

MA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya