Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi Alat Laboratorium Politeknik Negeri Ambon Ditangkap
Merdeka.com - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Yogyakarta dan Kejari Sleman menangkap Muhammad Latucosina alias Jon (65). Dia merupakan buronan Kejati Maluku kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jon ditangkap di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (17/3) sekitar pukul 12.40 WIB.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Terpidana Muhammad Latucosina alias Jon dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp 300.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Leonard menambahkan terpidana merupakan Direktur CV. Pelory Karyatama melarikan diri sejak diputus terbukti bersalah 2012. Setelah kasus pelaksana kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009 diputus terbukti bersalah.
Akibat perbuatan terpidana negara dirugikan Rp 616.072.728. Kerugian itu sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku pada tanggal 13 Agustus 2010 lalu.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaHarli menyatakan pihaknya akan mengecek lebih dulu kapan salinan putusan itu diterima jaksa eksekutor.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaSelebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.
Baca SelengkapnyaAroni ditangkap tim Polda Sumsel karena sudah membobol rumah salah satu anggota kepolisian di Palembang dan menjual barang curiannya di Pasar Cinde Palembang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca Selengkapnya