Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi di Dinas Pendidikan Papua Ditangkap
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejati Papua menangkap I Made Jabbon Suyasa Putra (41). Dia yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kabur 9 tahun ditangkap Jumat (12/11) pukul 06.00 WITA.
"Dia buron sudah 9 tahun dari tahun 2012," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, saat dihubungi Jumat (12/11).
Jabon ditangkap karena terlibat pidana korupsi. Dia ditangkap di rumahnya, Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Dimana pertemuan antara GIPI Bali dan Pj Gubernur? Pertemuan yang berlangsung di Ruang Adi Sabha Kantor Gubernur Bali itu juga membahas mekanisme pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang mulai diberlakukan 14 Februari 2024.
-
Siapa yang dipantau oleh Bupati Banyuwangi? Ipuk meninjau layanan kesehatan di Puskesmas Kertosari dan RSUD Blambangan Banyuwangi. Di puskesmas dan RSUD Blambangan, Ipuk berkeliling dan melihat layanan di sana.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
"Terpidana, dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Sebelumnya terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dilakukan penahanan sejak tahap Penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding," imbuhnya.
Saat menunggu putusan kasasi, terpidana I Made Jabbon dikeluarkan demi hukum dikarenakan masa penahanannya telah habis. Sejak saat itu terpidana I Made Jabbon tidak berada lagi di domisili tempat tinggalnya sesuai berkas perkara sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Selanjutnya, beberapa bulan terakhir, Kejati Papua mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Kabupaten Gianyar, sehingga dilakukan pemantauan intensif antara Kejati Papua dengan Kejati Bali. Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra terpantau berada di kediamannya dan langsung ditangkap dalam beberapa hari terakhir.
"Untuk selanjutnya akan dibawa ke Jayapura untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012," jelasnya.
Dia menyebutkan, terpidana berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 Bulan dan pidana denda sebanyak Rp50.000.000 dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp740.908.700 dengan subsidair 1 tahun penjara. Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 04/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr. tanggal 21 November 2011.
"Yang pada intinya, menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujarnya.
Hal itu, tercantum dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Terpidana I Made Jabbon dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan notebook dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua, dimana pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen. Namun, terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen dengan nilai kerugian negara sebesar Rp805.908.700.
"Terpidana, melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir," ujar Luga. (mdk/ray)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaPB diduga melakukan mata-mata terhadap aktivitas prajurit TNI yang bertugas di daerah setempat.
Baca Selengkapnya