Buron bandar narkoba di Karawang dibekuk, 200 gram sabu disita
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang membekuk Nur alias Bakong. Dia adalah bandar sabu menjadi buronan polisi.
Dari Nur, polisi menyita 200 gram sabu. Nur biasa mengedarkan narkotika itu di wilayah Karawang.
"Setelah cukup lama menjadi target operasi, akhirnya tersangka yang berinisial Nur alias Bakong yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba, berhasil kami tangkap," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Senin (18/1).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Kenapa Nurul Ghufron mendapat sanksi sedang? Dijatuhkan Sanksi Sedang Adapun sanksi sedang ini berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
Pudjo mengakui pencarian Bakong memang tak mudah. Selama sudah terendus jejaknya, Bakong kerap berpindah tempat. Tapi petualangan Bakong berakhir ketika kepolisian mencium keberadaannya di Kampung Poponcol Kidul RT01/RW03 Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Minggu (17/1).
"Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya, sehingga cukup sulit bagi anggota kami di lapangan untuk melakukan pelacakan. Namun berkat kerja keras jajaran, pelaku berhasil kita amankan," lanjut Pudjo.
Barang bukti 200 gram sabu, menurut Pudjo, dibungkus kantong plastik terdiri dari tujuh paket besar, dua bungkus paket sedang, dan 18 bungkus paket kecil. Polisi juga menyita sebuah telepon seluler. Menurut Pudjo, Nur sudah empat tahun beroperasi menjual sabu di Karawang.
Hasil pemeriksaan sementara, Nur mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang sudah teridentifikasi. Dia membelinya seharga Rp 40 juta.
Kini Nur meringkuk di sel tahanan Polres Karawang. Atas perbuatannya, Nur disangkakan melanggar Pasal 114 (2) juncto pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup, atau hukuman mati. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca Selengkapnya