Buron Dua Bulan, DPO Sengketa Merek Menyerahkan Diri ke Kejari Surabaya
Merdeka.com - Dua bulan menyandang status DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus sengketa merek, Ong Tommy Ongkowijoyo dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia pun dijebloskan ke penjara Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo, Rabu (6/2).
Eksekusi terhadap terpidana ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan. Ia menyatakan, setelah melakukan pendekatan secara persuasif pada keluarganya, jaksa akhirnya berhasil membuat terpidana tersebut menyerahkan diri.
"Terpidana menyerahkan diri ke kantor Kejari Surabaya dan langsung kami bawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo didampingi pihak keluarga," katanya, Rabu (6/2).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa buronan ditetapkan sebagai DPO? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Eksekusi terhadap Ong Tommy, lanjut Teguh, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1587K/PID.SUS/2017 tanggal 16 November 2017 dengan putusan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Perbuatan terpidana sesuai dalam Pasal 90 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Merk Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Teguh.
Sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2019, Tim Intelijen Kejari Surabaya juga berhasil melakukan penangkapan terhadap Bambang Harijanto (terpidana dalam berkas yang sama dengan Ong Tommy Ongkowijoyo) di daerah pergudangan Margomulyo Surabaya.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017 Tanggal 16 Nopember 2017. Putusan itu menyatakan jika Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 90, 91, 94 UU RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek.
Dalam putusan MA ini, terpidana Bambang Harijanto dijatuhi hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya