Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron Dua Bulan, DPO Sengketa Merek Menyerahkan Diri ke Kejari Surabaya

Buron Dua Bulan, DPO Sengketa Merek Menyerahkan Diri ke Kejari Surabaya DPO Sengketa Merek Menyerahkan Diri ke Kejaksaan. ©2019 Foto: Humas Kejari Surabaya

Merdeka.com - Dua bulan menyandang status DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus sengketa merek, Ong Tommy Ongkowijoyo dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia pun dijebloskan ke penjara Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo, Rabu (6/2).

Eksekusi terhadap terpidana ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan. Ia menyatakan, setelah melakukan pendekatan secara persuasif pada keluarganya, jaksa akhirnya berhasil membuat terpidana tersebut menyerahkan diri.

"Terpidana menyerahkan diri ke kantor Kejari Surabaya dan langsung kami bawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo didampingi pihak keluarga," katanya, Rabu (6/2).

Eksekusi terhadap Ong Tommy, lanjut Teguh, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1587K/PID.SUS/2017 tanggal 16 November 2017 dengan putusan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Perbuatan terpidana sesuai dalam Pasal 90 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Merk Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Teguh.

Sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2019, Tim Intelijen Kejari Surabaya juga berhasil melakukan penangkapan terhadap Bambang Harijanto (terpidana dalam berkas yang sama dengan Ong Tommy Ongkowijoyo) di daerah pergudangan Margomulyo Surabaya.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017 Tanggal 16 Nopember 2017. Putusan itu menyatakan jika Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 90, 91, 94 UU RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek.

Dalam putusan MA ini, terpidana Bambang Harijanto dijatuhi hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP