Buron Kasus Penganiayaan Bocah di Samarinda Ditangkap di Semarang
Merdeka.com - Riswan (39), buron kasus penganiayaan anak tiri berinisial Aha (7), berhasil ditangkap tim Reskrim Polrestabes Semarang, Selasa (6/8). Di hari yang sama, Riswan dijemput, dan kini ditetapkan tersangka. Riswan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Samarinda sebulan lalu.
"Pelaku kita amankan bersama istrinya. Istrinya sementara berstatus saksi. Sedangkan pelaku (Riswan), kita tahan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Rehard Nixon di Polresta Samarinda, Rabu (7/8) sore.
Kasus itu dilaporkan nenek korban ke Polresta Samarinda, setelah tahu cucunya mengalami luka memar, bibir dan paha kiri kanannya. Saat itu, Aha mengaku dianiaya ayah tirinya, Riswan, menggunakan bambu dan gayung.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Kita sudah lakukan visum terhadap korban. Pelaku diketahui kabur ke luar kota, dan kita ketahui berada di Semarang, dan berhasil diamankan," ujar Rehard.
Dalam pemeriksaan, Riswan mengaku menganiaya anak tirinya lantaran kesal korban sering mengambil uang di toko usaha miliknya. "Yang diambil nilainya sampai Rp21 juta. Pengakuan pelaku, korban tidak mau tunjukkan dimana uang yang diambil itu, dan digunakan untuk apa," sebut Rehard.
Istri pelaku juga pernah melihat suaminya memukuli korban. Istrinya juga mengingatkan agar tak menggunakan kekerasan pada anak.
"Sementara keterangan istri pelaku seperti itu. Tapi bukan tidak mungkin dari status saksi, jadi tersangka. Kita dalami keterlibatannya sejauh apa," ungkap Rehard.
Kepada wartawan, Riswan mengakui menganiaya anak tirinya itu. Penyebabnya karena kebiasaan korban mengambil uang. Riswan pun sempat membawa anaknya untuk konsultasi ke psikolog anak karena kebiasaan mengambil uang.
"Terakhir mengambil Rp800.000. Kesemuanya sampai Rp21 juta. Saya juga tidak menyangka, anak sendiri yang ambil uang di toko," sebut Riswan.
Meski tahu sedang dicari polisi, Riswan bergeming. Sebelum ke Semarang, dalam pelariannya dia sempat menyinggahi kota lainnya. Hingga akhirnya, pelarian dia berujung penjara Polresta Samarinda. Penyidik menjeratnya dengan UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta UU No 35/20014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Baca SelengkapnyaTersangka penyanderaan merupakan ayah dari bocah perempuan tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Selengkapnya