Buron satu tahun, pembakar mobil dan penusuk orang dibekuk
Merdeka.com - Polres Lhokseumawe membekuk tersangka kasus penikaman dan pembakaran mobil di Kota Lhokseumawe yang menjadi buronan polisi. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, tersangka yang berinisial HA (45) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ditangkap pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.
Dia menyebutkan, pelaku pernah melakukan pembakaran mobil KIA Travello dan penganiayaan berat dengan melakukan penikaman terhadap korban Marwan (43 tahun) tahun 2017.
Kasus penikaman yang terjadi pada Rabu (29/11/2017) di kawasan Cafe KP3 , tersangka saat itu sedang mabuk lalu mengejar dan menusuk korban dengan pisau yang mengenai perut sebelah kiri.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Siapa yang menusuk korban? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
"Melihat kejadian tersebut, masyarakat sekitar melarikan korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan saat itu," katanya, seperti dilansir Antara, Selasa (29/5).
Akan tetapi, lanjutnya, pelaku melarikan diri dan sempat menjadi buronan polisi selama setahun, sebelum akhirnya ditangkap.
"Menjadi buronan selama setahun, akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Saat ditangkap tersangka berusaha melawan petugas, sehingga anggota sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 353 KUHPidana dan Pasal 187 KUHPidana tentang penganiayaan berat dan pembakaran mobil dengan ancaman hukuman masing-masing di atas 5 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca SelengkapnyaKejadian tersebut telah dilaporkan Ke Polsek Pulogadung.
Baca SelengkapnyaStanlly belum menjelaskan secara gamblang penangkapan pelaku, termasuk motif penyiraman air keras.
Baca SelengkapnyaDari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca SelengkapnyaPenembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaKapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero menjelaskan kronologi kasus tewasnya AM
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaSakit hati usai diejek oleh korban, pelaku membacok leher korban
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca Selengkapnya