Buron Sepekan, Pencuri Baterai Telkom Senilai Rp1 Miliar di Muna Ditembak Polisi
Merdeka.com - Polisi menembak kaki pemuda berinisial Y (20) saat hendak kabur dari persembunyian lantaran diduga mencuri baterai PT Telkom senilai Rp 1 miliar. Terduga pelaku sebelumnya buron selama sepekan.
Kasat Reskrim Polres Muna, Inspektur Polisi Satu Hamka mengungkapkan Y merupakan satu dari tiga pelaku pencurian baterai BTS di Kantor Pemancar Jaringan PT Telkom, di Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna pada 18 Mei 2021 lalu yang telah diketahui identitasnya yakni AR, S dan Y. Pada Senin 31 Mei 2021, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muna melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Y dan S.
"Kemudian mendapat informasi bahwa tersangka Y keberadaannya sementara di wilayah Jalan Gatot Subroto, Raha," kata Hamka melalui telepon selulernya dari Kendari, Kamis (3/6).
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Setelah menyelidiki mereka lalu menggerebek rumah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Muna. Dijelaskan Hamka, pada saat akan ditangkap, Y melarikan diri dengan melompat melalui jendela dapur, sehingga saat itu polisi melancarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.
"Sehingga dilakukan tindakan tegas, terukur, dan mengenai pada kaki kanan tersangka, setelah berhasil ditangkap tersangka dibawa ke RSUD Raha guna mendapatkan perawatan medis," ujar Hamka.
Setelah itu tersangka dibawa ke ruang Sat Reskrim Polres Muna, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini dua dari tiga pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan itu yakni AR dan Y telah ditangkap polisi sementara satu tersangka lainnya inisial S masih dikejar.
"Tersangka Y telah dilakukan penahanan untuk masa 20 hari terhitung sejak 1-20 Juni 2021. Sementara tersangka AR telah ditahan di Rutan Res Muna sejak 20 Mei 2021 lalu, yang ditangkap petama pada 19 Mei lalu," ujar dia.
Sebelumnya, pada Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 WITA sampai Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 06.30 WITA, ketiga tersangka diduga melakukan pencurian baterai BTS sebanyak 40 unit, 2 buah aki, 1 buah baterai charger dengan cara merusak pintu masuk ke dalam gedung /ruangan tempat penyimpanan baterai dan aki PT Telkom di Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Muna.
Ketiga tersangka memotong kabel penghubung antarbaterai dan kabel aki lalu mengangkatnya keluar gedung dan selanjutnya diangkut keluar secara bertahap untuk disembunyikan sementara di beberapa tempat dengan menggunakan mobil Toyota Avanza DT 1042 FD.
"Yang mengakibatkan PT Telkom Muna mengalami kerugian dengan taksiran sekitar kurang lebih Rp1 miliar," kata Hamka. Dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaAtas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaRF alias Rian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP.
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada September 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Kabupaten Tangerang, Banten berinisial FS (27) menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan kawanan pelaku curanmor
Baca Selengkapnya