Buron setahun lebih usai membunuh di Mesuji, pelaku akhirnya dibekuk
Merdeka.com - Kasus pembunuhan keji di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, pada tahun 2013 dengan korban bernama Anton (30) akhirnya menemukan titik terang setelah polisi menangkap pelaku. Anton ditemukan tewas berlumuran darah di rumahnya setelah pelaku menusuk bagian dadanya sebanyak tujuh kali.
Pelaku yang diamankan adalah Eko (20) warga Kecamatan Tanjung Raya, dan Wawan (20) warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Mesuji. Selama beberapa tahun terakhir, keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami telah periksa kedua tersangka, saat ini akan kami limpahkan para tersangka ke Polres Mesuji," ujar Kapolsek Tanjung Raya, AKP Kurmen. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (27/10).
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana korban dibunuh? Keduanya sepakat untuk bertemu di indekos milik N yang berlokasi di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum No 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara dengan tarif Rp300 ribu sekali main.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
Terpisah, Kanitres Polres Mesuji D Panjaitan, menjelaskan, pembunuhan sadis itu sendiri terjadi pada 14 Agustus 2013, hari Rabu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Anton memberikan pekerjaan pada kedua pelaku untuk memasang paralon dan mengecat rumah milik korban.
Kemudian pada malam harinya, Anton mengajak kedua pelaku untuk minum dengan perjanjian kedua pelaku yang membayar minuman tersebut. Namun saat Anton menagih uang untuk membayar minuman yang telah dipesan, seketika keduanya yang dalam keadaan mabuk kalap dan menusuk dada Anton sebanyak tujuh kali hingga Anton meninggal di tempat.
Setelah korban tewas, kedua pelaku membawa kabur dengan kendaraan korban sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 6310 SP. MOtor itu kemudian dijual pelaku ke daerah Rawa Jitu Utara.
Saat itu Oktavia (26), istri Anton, sedang melahirkan di Tulang Bawang dan ketika pulang, Oktavia kaget melihat suaminya telah tergeletak tak bernyawa, hingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Raya.
Setelah kabur beberapa tahun, berbekal dari informasi warga akhirnya kedua pelaku dibekuk. Pada polisi keduanya mengakui menusuk Anton dengan badik.
Atas tindak kriminal yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
im Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan ekshumasi kuburan untuk mengeluarkan jasad korban untuk diautopsi.
Baca SelengkapnyaSakit Hati, Mantan Bos Habisi Penjual Madu Berbaju Baduy di Serang
Baca SelengkapnyaWakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, masing-masing pelau berinisial S, AJ dan IR.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaMereka tak terima diusir korban dalam pertemuan tertutup di salah satu rumah warga.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca SelengkapnyaDua bulan buron, satu dari dua pelaku pembunuhan pengantin baru di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaKorban terluka parah di sekujur tubuhnya dan tewas dalam perawatan di puskesmas.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaSuami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.
Baca SelengkapnyaTersangka kalut karena memasuki masa jatuh tempo untuk membayar utang kepada bosnya senilai Rp26 juta untuk bisnis kayu.
Baca Selengkapnya