Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron setahun lebih usai membunuh di Mesuji, pelaku akhirnya dibekuk

Buron setahun lebih usai membunuh di Mesuji, pelaku akhirnya dibekuk Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kasus pembunuhan keji di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, pada tahun 2013 dengan korban bernama Anton (30) akhirnya menemukan titik terang setelah polisi menangkap pelaku. Anton ditemukan tewas berlumuran darah di rumahnya setelah pelaku menusuk bagian dadanya sebanyak tujuh kali.

Pelaku yang diamankan adalah Eko (20) warga Kecamatan Tanjung Raya, dan Wawan (20) warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Mesuji. Selama beberapa tahun terakhir, keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami telah periksa kedua tersangka, saat ini akan kami limpahkan para tersangka ke Polres Mesuji," ujar Kapolsek Tanjung Raya, AKP Kurmen. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (27/10).

Terpisah, Kanitres Polres Mesuji D Panjaitan, menjelaskan, pembunuhan sadis itu sendiri terjadi pada 14 Agustus 2013, hari Rabu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Anton memberikan pekerjaan pada kedua pelaku untuk memasang paralon dan mengecat rumah milik korban.

Kemudian pada malam harinya, Anton mengajak kedua pelaku untuk minum dengan perjanjian kedua pelaku yang membayar minuman tersebut. Namun saat Anton menagih uang untuk membayar minuman yang telah dipesan, seketika keduanya yang dalam keadaan mabuk kalap dan menusuk dada Anton sebanyak tujuh kali hingga Anton meninggal di tempat.

Setelah korban tewas, kedua pelaku membawa kabur dengan kendaraan korban sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 6310 SP. MOtor itu kemudian dijual pelaku ke daerah Rawa Jitu Utara.

Saat itu Oktavia (26), istri Anton, sedang melahirkan di Tulang Bawang dan ketika pulang, Oktavia kaget melihat suaminya telah tergeletak tak bernyawa, hingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Raya.

Setelah kabur beberapa tahun, berbekal dari informasi warga akhirnya kedua pelaku dibekuk. Pada polisi keduanya mengakui menusuk Anton dengan badik.

Atas tindak kriminal yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditangkap, Begini Sadisnya ODGJ di Kupang Bunuh Lansia lalu Dibungkus Daun Pisang
Ditangkap, Begini Sadisnya ODGJ di Kupang Bunuh Lansia lalu Dibungkus Daun Pisang

im Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Baca Selengkapnya
Sadis, Suami Ajak Tiga Teman Bunuh Istri dan Kubur Jasad Korban di Belakang Rumah
Sadis, Suami Ajak Tiga Teman Bunuh Istri dan Kubur Jasad Korban di Belakang Rumah

Polisi melakukan ekshumasi kuburan untuk mengeluarkan jasad korban untuk diautopsi.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati, Mantan Bos Habisi Penjual Madu Berbaju Baduy di Serang
Sakit Hati, Mantan Bos Habisi Penjual Madu Berbaju Baduy di Serang

Sakit Hati, Mantan Bos Habisi Penjual Madu Berbaju Baduy di Serang

Baca Selengkapnya
Otak Pelaku Begal di Ciampea Bunuh Diri, Ketakutan jadi Target Operasi Polisi
Otak Pelaku Begal di Ciampea Bunuh Diri, Ketakutan jadi Target Operasi Polisi

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, masing-masing pelau berinisial S, AJ dan IR.

Baca Selengkapnya
Tak Mampu Bayar Utang Bangun Rumah Rp200 Juta, Seorang Pria Ajak Teman Bunuh Bos Toko Bangunan
Tak Mampu Bayar Utang Bangun Rumah Rp200 Juta, Seorang Pria Ajak Teman Bunuh Bos Toko Bangunan

Peristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.

Baca Selengkapnya
Terbongkar Motif Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Terbongkar Motif Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Mereka tak terima diusir korban dalam pertemuan tertutup di salah satu rumah warga.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kematian Pemuda Sulsel Muh Ali Imran, Satu Pelaku Dibekuk Usai 7 Tahun Kabur ke Malaysia
Babak Baru Kasus Kematian Pemuda Sulsel Muh Ali Imran, Satu Pelaku Dibekuk Usai 7 Tahun Kabur ke Malaysia

Motif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP

Baca Selengkapnya
Dua Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Pengantin Baru Gara-Gara Ditagih Uang Kopi Akhirnya Ditangkap
Dua Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Pengantin Baru Gara-Gara Ditagih Uang Kopi Akhirnya Ditangkap

Dua bulan buron, satu dari dua pelaku pembunuhan pengantin baru di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Adik Bupati Muratara Dibacok hingga Tewas
Kronologi Adik Bupati Muratara Dibacok hingga Tewas

Korban terluka parah di sekujur tubuhnya dan tewas dalam perawatan di puskesmas.

Baca Selengkapnya
Seorang Pria Bacok Kedua Mertuanya, Diduga Jadi Biang Kerok Perceraian
Seorang Pria Bacok Kedua Mertuanya, Diduga Jadi Biang Kerok Perceraian

Korban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.

Baca Selengkapnya
Kepergok Mencuri, Pengantin Baru Bunuh Istri Atasan
Kepergok Mencuri, Pengantin Baru Bunuh Istri Atasan

Suami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.

Baca Selengkapnya
Terlilit Utang Rp26 Juta, Pemuda Ini Bunuh Tukang Ojek dan Rampas Sepeda Motor Korban untuk Dijual
Terlilit Utang Rp26 Juta, Pemuda Ini Bunuh Tukang Ojek dan Rampas Sepeda Motor Korban untuk Dijual

Tersangka kalut karena memasuki masa jatuh tempo untuk membayar utang kepada bosnya senilai Rp26 juta untuk bisnis kayu.

Baca Selengkapnya