Buron Setahun, Pemalsu Merek di Surabaya Ditangkap Saat Bersama Istri
Merdeka.com - Setelah sempat buron selama setahun, Bambang Harijanto Hadi Sujono akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan. Ia diketahui menjadi buron karena kasus pemalsuan mereknya telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) sejak 2017 lalu.
Penangkapan terhadap warga Perum Galaxi Bumi Permai, Surabaya, oleh tim intelejen, dibenarkan Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan.
Teguh menyatakan, Bambang ditangkap di kawasan pergudangan Margomulyo Blok F14 Surabaya, sekitar pukul 17.00 WIB.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
"Terpidana ditangkap saat mengendarai sebuah minibus bernopol L 1157 ZO bersama istrinya," ujarnya, Selasa (15/1).
Teguh menegaskan, penangkapan ini terkait dengan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017, tanggal 16 Nopember 2017.
Dalam amar putusan itu menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 90, 91, 94 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merk. Hakim pun menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Teguh menambahkan, setelah penangkapan, terpidana langsung digiring ke kantor Kejaksaan untuk proses administrasi, sebelum menjalani pidana penjara di Lapas maupun Rutan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaHBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaKejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Baca SelengkapnyaSaeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya