Buron setahun, tersangka kredit fiktif Rp 10 miliar diringkus
Merdeka.com - Pelarian tersangka dugaan kredit fiktif Rp 10,06 miliar, Alfi Faila (50) berakhir. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang dibantu intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus tersangka di Jalan Silimakuta, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis (11/8) lalu.
Alfi ditetapkan menjadi tersangka akhir 2015 lalu. Namun, tersangka tidak kooperatif, saat dipanggil tidak pernah datang dan malah menghilang. Sejak itu, awal tahun 2016 penyidik Kejari Aceh Tamiang menetapkan Alfi menjadi salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung.
"Penangkapan itu atas kerja sama tim intelijen Kejaksaan Agung dan tim Kejari Tamiang," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Amir Hamzah, Sabtu (13/8) di Banda Aceh.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejati Medan yang kemudian sehari setelah itu dibawa ke Kejari Aceh Tamiang untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Menurut Amir Hamzah, tersangka pada tahun 2013-2015, Bank mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang memplotkan anggaran untuk kredit serbaguna mikro. Lantas, oleh tersangka yang menjabat sebagai bendahara SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Aceh Tamiang memanfaatkan peluang kredit itu.
Dia mengajukan kredit tersebut untuk 72 nasabah dengan jumlah nilai kredit total yang dicairkan Rp 10,06 miliar.
Setelah ditelusuri, ternyata 72 nasabah yang diajukan yang diajukan adalah rekayasa tersangka. Nama-nama yang tercantum dalam kredit tersebut justru mengaku tidak mengetahui sama sekali kredit tersebut.
Untuk melancarkan aksinya, Alfi memang tidak sendirian. Dia melakukan aksi ini bekerja sama dengan beberapa orang. Di antaranya, Asnah mantan Bendahara Kantor Camat Banda Mulia, Suryani mantan Bendahara SMPN 5 Seruway Wiwik mantan Bendahara SMPN 1 Tamiang Hulu.
"Mereka semua sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini hanya Alfi Laila yang melarikan diri sehingga jadi DPO," tutup Amir Hamzah.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaEntitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca Selengkapnya